Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Begini Proses Pengajuan Proposal Bantuan pada Bekraf
13 Maret 2018 17:09 WIB
Diperbarui 21 Januari 2021 11:27 WIB
ADVERTISEMENT
Para pelaku ekonomi kreatif, seperti musisi atau seniman, yang ingin melebarkan sayapnya ke luar negeri tanpa perlu takut biaya mahal kini bisa mengajukan permohonan bantuan dana ke Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf ).
ADVERTISEMENT
Lewat Bekraf, kamu bisa mengajukan proposal permohonan dana agar diberi bantuan dari dana anggaran pemerintah.
Biasanya, Bekraf menerapkan dua cara, yakni melalui satu pintu atau website bekraf.go.id dan open call. Kalau melewati satu pintu, para pelaku kreatif diberi kebebasan untuk mendaftarkan diri dan mengajukan propsalnya ke meja Bekraf.
Sementara untuk open call, pihak Bekraf akan melakukan seleksi peserta untuk dipilih yang terbaik dan mengikuti beberapa kegiatan yang bekerja sama dengan Bekraf.
Baik melalui satu pintu ataupun open call, harus ada sederet proses yang harus kamu tahu sebelum seseorang bisa berangkat dan berkarya di negara lain.
Pertama, biasanya setiap deputi punya rencana kegiatan yang kemudian diusulkan pada negara. Hal ini membuat anggaran keuangan dengan jumlah tertentu sudah ditetapkan oleh Departemen Keuangan. Nah, saat terjadi perubahan anggaran, maka harus diajukan perubahan yang memakan waktu selama dua bulan.
ADVERTISEMENT
“Setiap permohonan harus disesuaikan dengan mata anggaran yang tersedia. Setiap lembaga itu sudah mengajukan anggarannya ke Departemen Keuangan, jadi sudah ada slot tersendiri. Kalau di Bekraf sendri, kurang lebih menyentuh 1.000 lebih pelaku kreatif yang kami bantu untuk melakukan perjalanan dinas di dalam atau luar negeri,” ujar Ricky Pesik, Wakil Kepala Bekraf.
Setelah proposal kegiatan disetujui, proses lanjutan yang harus dilewati adalah mengajukan surat pengantar oleh Biro Umum dan Kepegawaian.
“Surat pengantar ini dibutuhkan karena siapa saja yang melakukan perjalanan pergi ke luar negeri itu, kan, menggunakan dana anggaran alias uang rakyat. Karenanya, harus dikelola dengan baik dan harus diketahui oleh Sekretariat Negara. Kalau semua sudah disetujui baru menyiapkan paspor dan visa,” tutur Ricky.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, menurut Ricky, perjuangan kamu belum selesai. Sebab, enggak menutup kemungkinan kalau kamu enggak mendapat ‘lampu hijau’ pada saat mengurus paspor dan visa.
“Pada proses ini pun kami juga sering menghadapi masalah. Padahal sudah semua berkas disetujui, tapi tetap ada beberapa yang paspor atau visanya ditolak,” kata Ricky.
Buat mereka yang lolos pada tahap pembuatan paspor dan visa, kini waktunya untuk melaporkan pada Pejabat Pembuatan Komitmen tentang tanggal keberangkatan sehingga berkas yang sudah disusun bisa masuk ke APBN agar perintah bayar dikeluarkan.
Diakui Ricky, semua proses ini harus melalui persetujuan Departemen Keuangan (Depkeu). Bahkan, saat memesan tiket, tiap pelaku kreatif harus memesan dari travel agent yang memang sudah ditunjuk oleh Depkeu.
Sebab, Depkeu sudah menetapkan batas atas harga peraturan Menkeu, sehingga peraturan ini memang harus dipatuhi. Setelah keluar perintah bayar, para pelaku kreatif kemudian mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN).
ADVERTISEMENT
“Jadi, KPPN ini yang akan melakukan ke perusahaan-perusahaan terkait,” tutup Ricky Pesik.