Berkas yang Wajib Dibawa saat Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

26 Oktober 2018 10:58 WIB
clock
Diperbarui 21 Januari 2021 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peserta CPNS Kementan. (Foto: Dok. Kementan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta CPNS Kementan. (Foto: Dok. Kementan)
ADVERTISEMENT
Buat kamu yang lolos persyaratan administrasi CPNS 2018, selamat! Mulai Jumat (26/10), kamu bakal menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi tahapan CPNS selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum datang ke lokasi tes, ada dua jenis berkas yang mesti dipersiapkan. Soalnya kalau berkas tersebut tidak ada, maka akan langsung dinyatakan gugur.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan sebagaimana dilansir situs setkab.go.id.
“Dua hal itu yakni Kartu Peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” jelas Ridwan dikutip dari setkab, Kamis (25/10/2018).
Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan perihal tahap SKD akan dilaksanakan di 269 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah lokasi tersebut diantaranya pada 237 titik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dan pada 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
“Untuk selengkapnya mengenai sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikuthttp://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018,” tutur Ridwan.
Dari pantauan kumparan, BKN juga aktif menginformasikan perihal perkembangan terbaru CPNS 2018 melalui media sosialnya, terutama di Twitter @BKNgoid.
Jika ada kebingungan terkait pelaksanaan CPNS 2018, kamu bisa me-mention akun BKN tersebut atau menanyakan lewat telepon di 021-80882815.