BPJPH Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis buat UMK, Ini Kriterianya

15 April 2025 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Logo Halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah membuka kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2025.
ADVERTISEMENT
Pembukaan kuota 1 juta sertifikasi halal gratis ini dilakukan secara bertahap. Kuota gratis pertama kali dibuka pada 19 Maret lalu, sebanyak 50.000 sertifikat. Kemudian tanggal 11 April kemarin, BPJPH juga membuka kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengatakan bahwa terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendaftar kuota SEHATI yang tengah dilakukan BPJPH. Pertama, mereka yang ingin mendaftar sertifikasi halal harus memiliki usaha mikro.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Pertama, ini usahanya mikro, jadi perlu kita bantu, karena halal itu value added, nilai tambah untuk pelaku usaha, pengusaha UMK itu," ujar Haikal kepada kumparan.
Kriteria lainnya yang perlu dipenuhi pelaku usaha menurut Haikal, adalah tidak adanya unsur-unsur kritikal yang sangat serius. Maksudnya, produk atau usaha yang ingin didaftarkan tidak terdapat daging babi, dan tidak ada proses-proses yang rumit berupa kimiawi.
ADVERTISEMENT
"Dikhawatirkan walaupun tidak ada unsur daging babi, tetapi prosesnya menggunakan gelatin yang berasal dari babi dan sebagainya. Ini tidak ada yang seperti itu," ungkapnya.
Adapun sertifikasi halal bisa dilakukan jika produk yang ajukan berasal dari tumbuhan, prosesnya mudah, tidak rumit, dan tidak mengandung unsur kimiawi yang berat.
"Nah, ini bisa mengajukan sertifikasi gratis. (Pelaku usaha) bisa mengajukan (sertifikasi halal gratis), ditambah kriteria mikro tadi," kata Haikal.

Cara Mengajukan Sertifikasi Halal

Pelaku usaha Raya Sadianor mengaduk biji kopi di industri rumahan Indu Kuh Coffe, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/11/2024). Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO
Nantinya, pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal dapat masuk ke dalam situs www.sihalal.go.id. Jika persyaratannya sudah lengkap, maka sertifikasi halal akan beres dalam waktu 1x24 jam.
Meskipun demikian, Haikal mengungkapkan bahwa tak jarang terdapat persyaratan yang dikembalikan kepada pelaku usaha, karena datanya tidak lengkap. Untuk itu, ia mengimbau pelaku usaha untuk lebih memperhatikan persyaratan yang tidak lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kenapa tidak lolos? Berarti bisa jadi pendampingnya kurang baik, verifikatornya tidak sama, bahan bakunya tidak jelas, jadi sangat bergantung dengan faktor non teknis, faktor manusianya," terangnya.
Demi meminimalisir hal tersebut, BPJPH kini menerapkan sistem AI, yang bisa membantu terhindar dari human error, sehingga terhindar dari kesalahan yang berulang.
"Kita sudah berupaya sebaik mungkin, bahkan kita sudah menerapkan sistem yang merupakan AI, supaya kita terhindar dari kesalahan berulang, dan terhindar dari rumitnya kesalahan daripada human error," pungkas Haikal.