Cewek Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 16 Juta Usai Sang Mantan Kencingi Tas LV Miliknya

18 Agustus 2022 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tas Louis Vuitton. Foto: REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tas Louis Vuitton. Foto: REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Sipil Korea Selatan baru-baru ini memerintahkan seorang cowok berusia 31 tahun untuk membayar sebesar 1,5 juta won atau sekitar Rp 16,8 juta ke mantan kekasih. Uang tersebut merupakan uang ganti rugi karena ia telah mengencingi tas tangan desainer milik mantannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengutip Odditycentral, kisah ini bermula pada Oktober 2021. Cowok yang identitasnya enggan untuk diungkapkan ini diduga terlibat pertengkaran dengan mantan kekasih, yang saat itu masih menjadi kekasihnya.
Pertengkaran ini terjadi di rumah mantan kekasih yang terletak di Gangnam-gu, Korea Selatan. Keduanya dikabarkan bertengkar terkait tentang jumlah uang yang telah dihabiskan oleh cewek tersebut dan utang yang ia kumpulkan.
Hingga akhirnya, cowok ini pun pergi ke kamar tidur, mengeluarkan salah satu tas Louis Vuitton milik mantan kekasih, ia lalu membuka kancing celananya, dan mulai mengencingi tas tersebut. Sang mantan kekasih pun enggak suka dengan perbuatannya dan mengajukan pengaduan ke polisi.
Menurut salah satu outlet berita media Korea Selatan, cowok ini awalnya membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan hanya berpura-pura untuk kejutan. Namun, ternyata penyelidik memerintahkan para ahli di Institut Nasional Ilmu Forensik untuk menganalisis sampel dari dalam tas.
ADVERTISEMENT
Meski cowok ini berusaha untuk menutupi jejaknya dengan menuangkan deodoran cair ke dalam tas tangan, hasil sampel tes tetap mendeteksi bahwa terdapat bekas urine dan DNA cocok dengan cowok tersebut.
Dengan banyaknya bukti yang muncul, cowok ini pun enggak memiliki pilihan selain mengakui perbuatannya yang memalukan tersebut.
Hingga akhirnya, sang mantan kekasih pun membawa masalah ini ke pengadilan dan meminta ganti rugi. Setelah meninjau fakta-fakta yang ada, hakim Park Hye Rim dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan cowok tersebut untuk membayar 1,5 juta won sebagai kompensasi untuk tas tangan yang rusak.
Hakim juga mengatakan bahwa cowok ini memilih hukuman yang lebih ringan karena ini adalah pelanggaran pertama dari terdakwa.
Laporan Afifa Inak
ADVERTISEMENT