Dave Grohl Tanggapi Gugatan Sampul Album Nevermind Milik Nirvana

4 Oktober 2021 16:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sampul album Nevermind dan Dave Grohl dok Facebook Nirvana
zoom-in-whitePerbesar
Sampul album Nevermind dan Dave Grohl dok Facebook Nirvana
ADVERTISEMENT
Drummer Nirvana sekaligus pentolan Foo Fighters, Dave Grohl, akhirnya menanggapi soal gugatan terhadap sampul album Nevermind.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut sampul album Nevermind yang dirilis 30 tahun lalu, kemungkinan akan diubah.
Musisi kelahiran 14 Januari 1969 itu bilang dirinya punya banyak ide buat mengubah sampul album Nevermind.
"Tapi mari lihat aja nanti. Kami akan kasih tahu kalian. Aku yakin kami akan memunculkan sesuatu yang bagus," ucap dia, dilansir NME.
Dave Grohl menambahkan, menurutnya ada lebih banyak hal buat dinantikan daripada terjebak hal semacam itu.
"Dan untungnya bukan aku yang mengerjakan dokumennya," tambahnya.
Pada 12 Oktober 2021, Nirvana dijadwalkan merilis ulang Nevermind dalam rangka merayakan 30 tahun album musik tersebut.

Gugatan terhadap Sampul Album Nevermind Milik Nirvana

Sebelumnya, bayi yang ada di sampul album Nevermind, Spencer Elden yang kini berusia 30 tahun, menggugat Dave Grohl, Krist Novoselic, eks drummer Chad Channing yang bergabung di 1988-1990, fotografer sampul album Kirk Weddle, desainer Robert Fisher, serta label musik Universal Music dan Geffen Records yang bertanggung jawab atas rilisnya Nevermind.
ADVERTISEMENT
Diajukan pada 24 Agustus 2021, gugatan itu menyebut para terdakwa telah melanggar undang-undang federal mengenai pornografi anak.
"Elden juga menderita cedera dan kerugian seumur hidup, akibat dari eksploitasi seksual anak komersial oleh para terdakwa sejak dia masih di bawah umur, sampai hari ini," lanjut isi gugatan.
Nirvana disebut gagal mengambil langkah-langkah melindungi Elden, dan mencegah eksploitasi seksual serta perdagangan gambarnya yang meluas.
Elden juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun setelah kesuksesan Nevermind. Kini dia mencari ganti rugi sebesar USD 150 ribu atau sekitar Rp 2 miliar per terdakwa.