news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Halalkah Alkohol Digunakan dalam Kosmetik?

18 Maret 2025 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan memilih kosmetik halal. Foto: Tirachard Kumtanom/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan memilih kosmetik halal. Foto: Tirachard Kumtanom/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kosmetik memang menjadi hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Saat ini, baik pria dan wanita menggunakan berbagai jenis kosmetik, mulai dari skincare hingga makeup, untuk menunjang penampilan dan kesehatan kulit.
ADVERTISEMENT
Apalagi dalam ajaran Islam, berhias (tazayyun) merupakan sesuatu yang dianjurkan, asalkan menggunakan produk berbahan halal dan suci.
Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi, produk kosmetik kini banyak dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya adalah alkohol atau etanol, yang biasanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik.
Ilustrasi perempuan memilih kosmetik halal. Foto: Ronnachai Palas/Shutterstock
Penggunaan bahan ini pun bukan tanpa alasan. Sebab, alkohol dikenal memiliki berbagai fungsi dalam kosmetik, seperti pelarut, antiseptik, dan bahan pengawet.
Lalu, amankah penggunaan alkohol dalam kosmetik?
Senior Halal Auditor LPPOM, Susiyanti, M.Si, menjelaskan bahwa ada perbedaan antara alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman, serta alkohol untuk kosmetik.
"Bedanya kalau untuk minuman ada batas residu maksimal 0,5 persen. Kalau di dalam makanan dan kosmetik tidak ada batasan residu, yang penting tidak berasal dari industri khamar," ujar Susiyanti.
ADVERTISEMENT
"Kita juga harus memastikan bahwa umumnya alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya harus bebas babi," tambahnya.
Ilustrasi perempuan memilih kosmetik halal. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
Adapun ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik menyebutkan dua hal. Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamar merupakan najis, dan haram hukum penggunaannya.
Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tidak dibatasi kadarnya, selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar, dan secara medis tidak membahayakan.
"Meski dalam industri kosmetik modern alkohol memiliki banyak fungsi penting. Namun, bagi Muslim, kehalalan bahan yang digunakan jelas menjadi faktor utama dalam memilih produk," kata Susiyanti.
"Fatwa MUI memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik, selama tidak menimbulkan bahaya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT