ICW: Titip Absen di Kampus adalah Bentuk Perilaku Koruptif

Titip absen barangkali sudah marak ditemui di dunia kampus. Kamu yang menjadi mahasiswa pasti setidaknya pernah mendengar istilah yang suka disingkat tipsen itu.
Tapi tahukah kamu bahwa perilaku ini ternyata termasuk perilaku koruptif? Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.
“Ya, itu perilaku koruptif kategorinya. Kan ada tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Ada yang satu lagi itu perilaku koruptif, itu sesuatu yang lebih luas daripada tindak pidana korupsi,” Adnan menjelaskan kepada kumparan.
Menurut Adnan, titip absen merupakan pelanggaran aturan main yang ada di kampus. Praktik tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga sudah merusak sistem yang ada.
Adnan mencontohkan, “Ketika dirinya semestinya enggak ikut kuliah tapi kemudian karena dia titip absen, apalagi kemudian ditambah lagi dia mencontek, dan karenanya dia mendapat nilai bagus. Sementara yang lain yang serius melakukan proses perkuliahan tapi nilainya jadi lebih kecil, itu kan membuat sistemnya menjadi rusak.”
Meski berbeda dengan korupsi uang oknum pejabat yang langsung merugikan negara, ada kekhawatiran praktik perilaku koruptif tersebut bisa menyuburkan praktik korupsi itu di kemudian hari.
Adnan mencontohkan bahwa pelaku yang terbiasa berperilaku koruptif ini punya kemungkinan jadi penyelenggara negara.
Enggak berhenti sampai di situ. Selain tipsen, menurut Adnan, perilaku koruptif lainnya yang biasa dilakukan di kampus adalah praktik plagiarisme dan mencontek. Bahkan, menurutnya plagiarisme itu merupakan bentuk korupsi yang dipelihara di kampus.
“Situasi di kampus, korupsi itu justru dipelihara di sana, bahkan diproduksi nilai-nilainya, misalnya dengan plagiarisme,” kata Adnan.
Adapun mencontek oleh Adnan dikategorikan sebagai perilaku koruptif karena ia mengandung perilaku curang (cheating). Menurut Adnan, jika kampus tegas mestinya para pelaku perilaku koruptif macam tipsen dan mencontek dikeluarkan dari kampus.
“Orangnya mestinya dipecat (dikeluarkan) kalau ketahuan, kalau kampus punya aturan main yang keras. Kan berarti mereka enggak niat untuk sekolah,” pungkas Adnan.
