Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kabar Gembira, BPJPH Buka Kuota 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis buat UMK di 2025
12 April 2025 15:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kabar gembira buat pada usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kuota 1 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2025 ini untuk para pelaku UMK.
ADVERTISEMENT
Kepala BPJPH Haikal Hasan, mengatakan bahwa pembukaan kuota SEHATI di 2025 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah, untuk mendorong sertifikasi halal produk UMK, agar bisa bersaing di pasar domestik dan global.
"Pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota 1 juta sertifikasi halal gratis yang kami siapkan tahun ini," ujar Haikal, seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare bisa segera memanfaatkan kesempatan ini. Program SEHATI juga dipastikan memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku dalam proses sertifikasi halal.
Pertama, UMK memperoleh kemudahan, karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya dari proses pengajuan, hingga memperoleh sertifikasi halal.
"Pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya, serta produk UMK dapat memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi," kata Haikal.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, mengatakan bahwa pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis akan dilakukan secara bertahap.
Kuota gratis ini pertama kali dibuka pada 19 Maret lalu, sebanyak 50.000 sertifikat. Kemudian tanggal 11 April kemarin, BPJPH juga membuka kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal.
"Sisa kuota selebihnya akan kembali dibuka dan diinformasikan lebih lanjut," ujar Mamat.
Sementara itu, BPJPH telah berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia, agar menjalankan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BPJPH juga telah berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare, untuk memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikasi halal.