Masuk Agensi Wasserman, B.I Eks iKON Gabung dengan Billie Eilish dan Coldplay

18 Februari 2022 8:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
B.I iKON. Foto: Instagram/@withikonic
zoom-in-whitePerbesar
B.I iKON. Foto: Instagram/@withikonic
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks leader iKON, B.I, resmi bergabung dengan salah satu agensi yang berbasis di Amerika Serikat, Wasserman. Agensi itu diketahui merupakan agensi yang menaungi beberapa musisi ternama seperti Billie Eilish, Coldplay, Imagine Dragons, hingga Skrillex.
ADVERTISEMENT
Dilansir NME, menurut Korea JoongAng Daily dan K-pop Herald, label musisi Korea Selatan, IOK Company, mengumumkan bahwa B.I sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan Wasserman.
Dalam agensi tersebut, pemilik nama asli Kim Han Bin itu akan bergabung bersama manajer Tom Windish yang merupakan manajer Billie Eilish. Tom Windish juga akan mengelola B.I sebagai bagian dari promosinya di Amerika Selatan dan Utara, serta Australia.
Sebelumnya, B.I telah merilis half album "Cosmos" pada November 2021. Itu juga merupakan proyek pertamanya sejak merilis album solo debutnya 'Waterfall' pada bulan Juni, yang mencakup kolaborasi dengan vokalis K-pop Lee Hi (di 'Daydream') dan rapper Tablo dari Epik High (di 'Stay').

Kasus B.I iKON

Kasus B.I bermula pada temuan penegak hukum yang menunjukkan keterlibatannya dengan seorang pemasok narkoba pada periode April- Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Ternyata ia terbukti membeli obat-obatan terlarang, di antaranya ganja hingga LSD yang menyebabkannya dijerat UU Pengendalian Narkotika.
Skandal narkoba ini menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun Suk sebagai CEO YG Entertainment yang menaungi iKON. B.I juga meninggalkan iKON karena skandal tersebut dan kontraknya dengan agensi diakhiri.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa hukuman penjara untuk B.I eks iKON atau yang memiliki nama asli Kim Han Bin ditangguhkan. Hukuman diganti jadi pelayanan masyarakat.
B.I akan menjalankan 80 jam pelayanan masyarakat dan menyelesaikan 40 jam sesi perawatan dari ketergantungan narkobanya. Sebelumnya, B.I diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun setelah dinyatakan bersalah.