Mendikbud Nadiem Terbitkan 5 Skema Keringanan UKT buat Mahasiswa

19 Juni 2020 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nadiem Makarim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nadiem Makarim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Nadiem mengatakan, mahasiswa di masa akhir kuliah maksimal diwajibkan membayar 50 persen UKT, jika hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya. Hal ini berlaku untuk sarjana, sarjana terapan, dan mahasiswa diploma semester 7.
Masing-masing universitas juga dibolehkan menyesuaikan UKT untuk keluarga mahasiswa yang keuangannya terdampak COVID-19. Selain itu, mahasiswa yang cuti atau tidak mengambil SKS, tidak wajib membayar UKT.
"Manfaatnya apa buat mahasiswa? Biar kelanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi. Bisa hemat biaya walaupun tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, serta memberikan fleksibilitas pembayaran," ujar Nadiem, dalam konferensi pers online Ketentuan Penyesuaian UKT, Dana Bantuan UKT Mahasiswa, BOS Afirmasi & BOS Kinerja.
COM-Ilustrasi kelulusan mahasiswa Foto: Shutterstock
Selengkapnya jenis keringanan bagi mahasiswa, yakni:
ADVERTISEMENT
"Masing-masing universitas diberikan kebebasan menentukan komposisi terbaik. Ini kerangka regulasi agar PTN bisa melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," jelas Nadiem.
Ia mengapresiasi kampus-kampus yang telah melakukan hal itu, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima berbagai macam input dari grup mahasiswa dan dosen soal betapa besarnya beban selama kuliah online.
"Baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua, dan tidak bisa akses berbagai macam fasilitas. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," jelas Nadiem.