Mengapa Syarat Usia Pembuatan SIM Sepeda Motor Harus 17 Tahun?

1 Februari 2018 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sesuai dengan pasal 81(2) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu syarat untuk memiliki SIM C adalah harus berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, apa yang sebenarnya membuat usia 17 tahun menjadi titik legal bagi seseorang untuk mengendari kendaraan roda dua? Apakah usia tersebut memiliki hubungan dengan cara seseorang dalam membawa kendaraan?
Untuk mengetahui alasannya, kumparan (kumparan.com) bertanya kepada pereli nasional sekaligus pendiri perusahaan konsultan keselamatan, Rifat Drive Labs, Rifat Sungkar.
Dihubungi kumparan pada Kamis (1/2) siang, Rifat menuturkan bahwa usia 12 hingga 21 tahun, secara umum, adalah masa peralihan. Menurutnya, pada masa tersebut, seseorang tidak dapat dikategorikan ke dalam anak-anak atau orang dewasa yang telah matang secara fisik maupun psikis.
"Orang yang memasuki masa remaja biasanya cenderung memiliki emosi yang labil dan cenderung meluap-luap karena adanya perubahan hormon di dalam tubuh," tutur Rifat.
ADVERTISEMENT
"Pada masa ini, remaja mulai mencari perhatian dari lingkungan sekitar agar mendapat status di lingkungan," lanjut dia.
Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu dasar, mengapa syarat batas minimal usia dalam pembuatan SIM adalah 17 tahun.
"Dan setiap pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa orang tersebut layak mengendarai kendaraan sesuai dengan aturan kepolisian Indonesia, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992," jelas dia.
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C (Foto: Iqbal Dwiharianto)
Selain itu, Rifat menambahkan, usia 17 tahun merupakan titik saat seseorang dianggap sudah mulai matang dari segi pola pikir dan mental.
"Di usia ini juga pada umumnya (orang-orang) punya keterampilan lebih baik. Sehingga dianggap mampu mengendari kendaraan dengan baik," katanya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, untuk dapat berkendara dengan lebih aman, pereli nasional itu juga menyarankan agar selain dari segi usia, hal lain seperti pelatihan keselamatan sejak dini, perlu diperhatikan sebagai salah satu penunjang dalam berkendara, untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pengendara sepeda motor usia muda.
"Berdasarkan data Korlantas tahun 2016, peningkatan kecelakaan berdasarkan usia 15-19 mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Dari 2,891 di 2014 menjadi 3,604 di 2015, dan pada 2016 menjadi 4,049 kasus (Januari-September 2016)," tutup Rifat.