Pengadilan Tolak Gugatan Bayi di Sampul Album Nirvana
·waktu baca 2 menit

Pengadilan menolak gugatan Spencer Elden, bayi yang ada di sampul album Nevermind (1991) dari Nirvana.
Dilansir Consequence of Sound, penolakan ini karena Elden melewatkan tenggat waktu pada 30 Desember 2021, untuk menanggapi permintaan Nirvana agar gugatannya dihentikan.
Karena melewati tenggat waktu, pada 3 Januari 2022 hakim dalam kasus tersebut mengabulkan permintaan Nirvana.
Sebelumnya, pihak Nirvana, termasuk Courtney Love selaku mantan istri Kurt Cobain, menolak gugatan dan mengatakan Elden telah mengambil untung selama 30 tahun, sejak Nevermind dirilis.
"Elden juga telah memperagakan kembali foto itu dengan imbalan bayaran, berkali-kali. Dia memiliki tato judul album Nevermind di dadanya. Dia telah muncul di acara bincang-bincang dengan mengenakan pakaian parodi berwarna telanjang. Dia telah menandatangani salinan sampul album untuk dijual di eBay, dan dia telah menggunakan ini untuk mencoba menarik perhatian perempuan,” terang mereka.
Pihak Nirvana menambahkan, klaim Elden bahwa foto di sampul album Nevermind adalah pornografi anak adalah tidak serius.
"Elden tahu tentang foto itu dan tahu bahwa dia adalah bayi di foto itu. Dia telah sepenuhnya menyadari fakta dari dugaan 'pelanggaran' dan 'cedera' selama beberapa dekade," lanjutnya.
Gugatan Spencer Elden kepada Nirvana
Spencer Elden menggugat Nirvana dan mengeklaim pihaknya enggak memberi perizinan terhadap foto yang jadi sampul album ikonik tersebut.
Dia mengatakan Kurt Cobain cs gagal menepati janji mereka untuk menutup alat kelaminnya. Akibatnya dia mengaku menderita selama hidupnya.
Kini Elden menuntut minimal USD 150 ribu atau sekitar Rp 2,1 miliar dari tiap terdakwa. Jika gugatannya dikabulkan ia bisa mendapat USD 2.550.000 atau Rp 36 miliar.
Di 2007, Elden pernah mengaku orang tuanya cuma dibayar USD 200 atau Rp 2,8 juta untuk foto tersebut.
