Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Tengah Meningkatnya Ancaman Siber

25 Juli 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di era digital saat ini, kejahatan siber menjadi ancaman serius yang dapat merugikan individu dan organisasi. Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran akan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya penggunaan teknologi dan internet telah membuka pintu bagi kejahatan siber. Menurut data terbaru, insiden kejahatan siber dan pelanggaran data telah meningkat secara drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kebocoran data pribadi tahun ini berada di angka 20,8%, meningkat 8% dibandingkan tahun lalu.
Kejahatan siber tidak hanya berdampak pada per orangan tetapi juga organisasi. Individu yang menjadi korban pencurian identitas dapat mengalami kerugian finansial yang signifikan dan kehilangan privasi.
Ilustrasi peretasan data. Foto: Shutterstock
Sementara itu, organisasi yang menjadi korban dapat kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mengalami kerugian finansial, dan menurunkan kredibilitas mereka.
“Perlindungan data pribadi bukan lagi sekedar pilihan melainkan kebutuhan mendesak di era digital. Kejahatan siber dapat menimpa siapa saja, dimana saja, kapan saja dan dampaknya bisa sangat merugikan," jelas IT Advisory Director Grant Thornton Indonesia, Goutama Bachtiar.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata Goutama, melindungi data pribadi baik yang bersifat spesifik dan umum menjadi satu keharusan.
Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia memberikan beragam manfaat antara lain pelindungan hak fundamental masyarakat, payung hukum yang komprehensif, mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat.
Pada prinsipnya, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Grant Thornton Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjutnya, UU PDP tidak hanya berlaku bagi individu dan organisasi di Indonesia namun pihak asing di luar negeri yang menghimpun data pribadi WNI (ekstrateritorial) juga berkepentingan terhadap UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Grant Thornton Indonesia pun memberikan berbagai langkah yang dapat diambil untuk melindungi data pribadi.
"Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan data pribadi menjadi faktor krusial. Penggunaan teknologi keamanan seperti enkripsi, autentikasi multi faktor, perbaharuan perangkat lunak secara teratur, hashing, dan masking, juga sangat dianjurkan," jelas Goutama
"Selain itu, menerapkan praktik terbaik seperti membatasi informasi pribadi yang dibagikan di internet khususnya media sosial, waspada terhadap surat elektronik dan lampiran, berhati-hati dalam memberikan data dan informasi pribadi, baik daring maupun luring, penggunaan koneksi yang aman, adalah langkah sederhana namun efektif,” imbuh Goutama.
Goutama yakin edukasi berkala dan berkesinambungan serta kesadaran para pemangku kepentingan adalah kunci untuk melindungi data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Mengingat pentingnya hal ini, kami mengajak masyarakat untuk mengambil langkah konkret. Dengan tindakan preventif yang tepat, kita dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan data pribadi kita semua," pungkasnya.