Prioritaskan Lindungi Data Pribadi Nasabah, Prudential Indonesia Terapkan eKYC

17 September 2024 11:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prudential Indonesia. Foto: Dok. Prudential Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Prudential Indonesia. Foto: Dok. Prudential Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Maraknya kasus peretasan data pribadi di Indonesia menjadi perhatian serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan semakin canggihnya metode peretasan, data pribadi pengguna internet menjadi semakin rentan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), kasus kebocoran data terus meningkat dari 7,96% di tahun 2023 menjadi hingga 20,97% di tahun 2024.
Tentunya kondisi ini menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya dalam bertransaksi secara digital, apakah data pribadinya terlindungi dengan aman atau justru menjadi celah untuk penyalahgunaan data pribadi.
Menanggapi situasi tersebut, pemerintah pun secara resmi menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan masa peralihan selama 2 (dua) tahun, sehingga akan efektif diberlakukan pada 17 Oktober 2024.
Sebagai salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, Prudential menyambut baik pemberlakuan UU PDP yang bertujuan untuk mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya, mengingat transformasi digital kini telah merambah ke berbagai industri, termasuk industri asuransi.
ADVERTISEMENT
Penerbitan undang-undang ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, antara lain melalui kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi tentang dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas terkait permintaan Data Pribadi.
Dalam hal ini, Prudential Indonesia memberikan informasi tersebut melalui pemberitahuan privasi yang telah disesuaikan dengan UU PDP dan dapat diakses nasabah pada situs web Prudential Indonesia pada laman Pemberitahuan Privasi.
UU PDP juga mengatur mengenai pemrosesan data pribadi, antara lain terkait pemerolehan dan transfer data, di mana Prudential berkomitmen selalu mengikuti ketentuan termasuk mengenai persetujuan dari nasabah atas hal tersebut.
Guna menjawab tantangan akan rentannya peretasan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan sebagai wujud komitmen perusahaan yang selalu menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Prudential Indonesia senantiasa menempatkan perlindungan data nasabah sebagai prioritas utama dengan memperkuat komitmen melalui transformasi digital dengan terus menghadirkan pelayanan prima bagi nasabah, khususnya dalam melakukan transaksi digital.
ADVERTISEMENT
Salah satu inovasi digital yang diterapkan Prudential Indonesia adalah penerapan sistem Electronic Know Your Customer (eKYC) dan tanda tangan digital, di mana saat ini Perusahaan telah menerapkan otorisasi proses verifikasi data nasabah melalui eKYC dan tanda tangan digital pada pengajuan polis baru secara opsional.
Hal ini secara bertahap akan terus dikembangkan Perusahaan, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk pengajuan aplikasi polis baru dan juga untuk transaksi seperti penarikan dana (withdrawal) sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi nasabah.
Penerapan eKYC tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut bertujuan melakukan pengecekan sekaligus pemutakhiran data nasabah secara berkala dengan lebih efektif, sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko pencurian data pribadi. Sementara itu, aturan mengenai tanda tangan digital juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Lebih dari memberikan perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa, dengan penerapan eKYC dan tanda tangan digital Prudential memberikan ketenangan bagi nasabah ketika melakukan transaksi dan menginformasikan data pribadinya kepada Prudential Indonesia.
Dengan upaya kolaboratif pencegahan kebocoran data dari lintas sektor seperti pemerintah dan industri asuransi, serta kewaspadaan nasabah, maka dapat memperkuat keamanan ekosistem digital, guna wujudkan perlindungan optimal untuk setiap fase kehidupan.