Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Puntung Cerutu Mantan PM Inggris Winston Churchill Laku Rp 162 Juta
13 Oktober 2017 8:34 WIB
Diperbarui 21 Januari 2021 11:32 WIB
ADVERTISEMENT
Puntung cerutu milik mantan Perdana Menteri Inggris di era Perang Dunia II Sir Winston Churchill, terjual dengan harga lebih dari 12.000 dolar AS atau sekitar Rp 162 juta rupiah dalam sebuah lelang online.
ADVERTISEMENT
Dilansir Associated Press (12/10), rumah lelang RR yang berbasis di Boston, AS, mengatakan bahwa cerutu yang berukuran 10 sentimeter itu dibeli pada Rabu (11/10) malam oleh seorang kolektor dari Palm Beach, Florida.
RR menyebut, Churchill mengisap cerutu pada tanggal 11 Mei 1947 di Bandara Le Bourget, Prancis. Termasuk dalam pelelangan adalah foto Churchill tengah mengisap cerutu di Bandara yang telah ditandatangani oleh mantan Perdana Menteri Inggris tersebut.
Puntung cerutu itu pertama kali disimpan oleh awak pesawat terbang Inggris, Kopral William Alan Turner, yang ikut dalam rombongan Churchill ketika pergi dan kembali dari Paris.
Cerutu yang bertuliskan La Corona dan nama Churchill sendiri itu berasal dari Havana, Kuba, yang memang terkenal sebagai negara pemilik cerutu terbaik dunia.
ADVERTISEMENT
Sir Winston Churchill merupakan tokoh politik yang berpengaruh pada masa Perang Dunia II. Pria kelahiran 30 November 1874 itu juga merupakan peraih Nobel di bidang literatur pada tahun 1953 berkat buku-buku karangannya mengenai bahasa Inggris dan sejarah dunia.
Selama hidupnya, Churchill menjabat perdana menteri di dua periode yakni tahun 1940-1945 dan 1951-1955.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini