Rektor IPB Dukung Nadiem soal Mahasiswa Tak Wajib Bikin Skripsi

Millennialverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengeluarkan aturan baru terkait standar kompetensi kelulusan. Di mana salah satunya mahasiswa S1/D4 tidak lagi wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.

Kebijakan ini disambut baik oleh Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria. Menurut Arif hal tersebut selaras dengan tradisi yang telah dijalankan oleh IPB selama ini.

"IPB mendukung kebijakan tersebut dengan apa yang selama ini dijalankan di IPB. Kebijakan ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk mengatur sendiri kegiatan akademik," kata Rektor IPB kepada kumparan, Rabu (30/8).

Menurut Arif, IPB telah lama mengedepankan pendidikan yang tidak hanya befokus pada aspek akademik saja. Kebijakan ini juga memberikan peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam berbagai kegiatan.

Ilustrasi mahasiswa sedang mengerjakan tugas. Foto: BongkarnGraphic/Shutterstock

"Di IPB kebijakan tersebut sudah dijalankan sejak 2019. Namun, tugas akhir tetap ada baik untuk business plan, laporan project lapangaan atau riset," tambah Arif.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem mengumumkan aturan baru terkait standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).

Bila sebelumnya untuk mahasiswa S1 menerbitkan skrispi, untuk magsiter wajib menerbitkan tesis di jurnal ilmiah terakreditasi, dan program doktor wajib menerbitkan desertasi di jurnal internasional bereputasi, kini standar tersebut dihapuskan.

"Sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," kata Nadiem saat memaparkan 'Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi' di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8).

Nadiem menekankan, mahasiswa S1, S2, dan S3 masih wajib membuat tugas akhir, selain mahasiswa S1, lanjut Nadiem, tugas akhir mahasiswa magister (S-2) atau magister terapan juga tidak hanya tesis atau disertasi. Mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan atau S-3 wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

"Bentuk (tugas akhir) macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.

Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.