Syarat Penting Buat Sarjana Teknik Supaya Praktiknya Legal

Millennialverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi jurusan teknik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jurusan teknik. Foto: Shutterstock

Ribuan Sarjana Teknik dihasilkan dari perguruan tinggi tiap tahunnya. Di antara mereka, ada yang melanjutkan dengan menjalani pekerjaan sesuai bidangnya, tapi ada juga yang memutuskan untuk bekerja di bidang lain. Bagi para sarjana yang hendak melanjutkan pekerjaan di bidang teknik ternyata ada persyaratan penting yang harus dipenuhi.

Persyaratan penting yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Ketua Bidang Sertifikasi di Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jabar, Yaya, menyebut Sarjana Teknik yang tak memiliki STRI dipastikan menjalankan praktik ilegal. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

"Semua Sarjana Teknik yang mau bekerja di bidang teknik harus bergelar profesi insinyur, maka bila Sarjana Teknik kemudian tidak memiliki STRI maka dia berpraktik ilegal. Artinya, semua Sarjana Teknik wajib ber-STRI," kata dia ketika ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/2).

Ketua PII Wilayah Jabar, Muhammad Erpandi, ketika ditemui di Gedung Sate, Bandung pada Jumat (17/2/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Jika didapati menjalankan praktik ilegal, sambung Yaya, maka terdapat sanksi pidana bahkan denda yang dapat dikenakan. Dengan memiliki STRI, lanjut dia, karya yang dihasilkan oleh para sarjana teknik dapat dinilai legal dan dilindungi Undang-Undang.

"Jadi, diharapkan semua sarjana teknik untuk menjadi anggota PII yang di dalamnya diterbitkan STRI," ucap dia.

Senada dengan Yaya, Ketua PII Jabar, Muhammad Erpandi, mengatakan ada sanksi pidana dan denda yang dapat dikenakan pada seorang Sarjana Teknik apabila tak memiliki STRI. Maka dari itu, dia mendorong pada seluruh sarjana teknik agar segera mengurusi STRI.

"Siapa yang melakukan praktik keinsinyuran tanpa menggunakan STRI bisa dihukum," ucap dia.

Adapun sejauh ini, kata Erpandi, terdapat 8.016 insinyur terdaftar di PII. Mereka tersebar di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Ke depan, dia pun mengajak pada seluruh insinyur di Jabar untuk turut serta memulihkan kembali gairah ekonomi yang terdampak pandemi.

"Mari bersama kita berjabat tangan dan bergotong royong untuk membangkitkan ekonomi Padjajaran dengan menggunakan engineering economy," tandas dia.

Foto: Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jabar, Muhammad Erpandi. Rachmadi Rasyad/kumparan