Unpad: Tugas Akhir Tetap Jadi Komponen Utama Kelulusan, tapi Tak Harus Skripsi
ยทwaktu baca 2 menit

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan adanya perubahan dalam persyaratan kelulusan untuk S1 dan D4. Dalam aturan yang baru, skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan.
Sebagai gantinya, mahasiswa bisa diberikan opsi untuk menyelesaikan tugas akhir berbentuk prototipe atau proyek yang relevan dengan program studi mereka. Menanggapi pernyataan Mendikbudristek, Universitas Padjadjaran (Unpad), setuju jika mahasiswa tetap perlu mengerjakan tugas akhir sebagai bagian dari proses kelulusan.
"Namun yang pasti, mencermati perkataan Pak Menteri (Nadiem Makarim), bukan diartikan bahwa mahasiswa tidak perlu membuat skripsi. Jadi tugas akhir tetap menjadi komponen utama kelulusan, dan sifatnya tentu wajib," kata Kepala Kantor Komunikasi Unpad, Dandi Supriadi, kepada kumparan, Rabu (30/8).
Lebih lanjut kata Dandi, untuk skema tugas akhirnya tidak mesti berbentuk skripsi tapi juga bisa dalam bentuk karya atau hasil project khusus yang setara dalam usaha dan evaluasi hasil pembelajaran. Sebetulnya, kata dia, skema tugas akhir yang lebih fleksibel ini bukan sesuatu yang baru di Unpad.
"Dan itu bukan hal yang baru untuk Unpad yang telah memberlakukan hal tersebut sejak beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem mengumumkan aturan baru terkait standar kompetensi kelulusan bagi mahasiswa sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3).
Bila sebelumnya untuk mahasiswa S1 menerbitkan skrispi, untuk magister wajib menerbitkan tesis di jurnal ilmiah terakreditasi, dan program doktor wajib menerbitkan disertasi di jurnal internasional bereputasi, kini standar tersebut dihapuskan.
"Sekarang ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," kata Nadiem saat memaparkan 'Merdeka Belajar Episode 26 bertema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi' di kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (29/8).
Nadiem menekankan, mahasiswa S1, S2, dan S3 masih wajib membuat tugas akhir, namun bentuknya tidak harus skripsi, tesis atau disertasi. Bisa bentuk lain seperti prototipe atau proyek dan lainnya. Selain itu bagi magister (S-2) atau doktor/doktor terapan atau S-3 tugas akhir mereka tidak wajib diterbitkan ke jurnal.
"Bentuk (tugas akhir) macam-macam, bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis, disertasi tapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.
Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No 53/2023 dan sudah ditetapkan pada 16 Agustus 2023 dan diundangkan pada 18 Agustus 2023.
