Bersalah Tetapi Tidak Dipidana: Memahami Pemaafan Hakim dalam KUHP Nasional

Mahasiswa Aktif S-1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah & Hukum Program Studi Islamic Criminal Law
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Minhazul Qowim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang ayah memetik beberapa buah dari kebun tetangga karena anaknya kelaparan. Ia mengaku, menyesal, dan bersedia mengganti kerugian. Nilai kerugiannya kecil. Dalam kasus seperti itu, apakah penjara selalu menjadi jawaban yang paling adil?
Sejak 2 Januari 2026, pertanyaan semacam itu memiliki ruang jawaban baru dalam hukum pidana Indonesia. Melalui KUHP Nasional, hakim dapat menyatakan seorang terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Mekanisme ini dikenal sebagai pemaafan hakim.
Ketika Bersalah Tidak Selalu Berarti Dipenjara
Pemaafan hakim sering disalahpahami sebagai pembebasan. Padahal, terdakwa tetap dinyatakan bersalah secara hukum. Yang berbeda adalah hakim tidak menjatuhkan pidana karena menilai ada alasan keadilan dan kemanusiaan yang kuat.
Dasar kewenangan ini adalah Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional. Hakim dapat mempertimbangkan ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta keadaan ketika tindak pidana terjadi dan setelahnya.
Artinya, hakim tidak hanya melihat perbuatan yang dilakukan, tetapi juga konteks di baliknya. Apakah pelaku berada dalam tekanan ekonomi? Apakah ia menyesal? Apakah korban telah menerima ganti rugi? Apakah dampak perbuatannya benar-benar ringan?
Bukan Pembebasan, Bukan Juga Pembiaran
Pemaafan hakim berbeda dengan putusan bebas. Dalam putusan bebas, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dalam pemaafan hakim, terdakwa justru terbukti bersalah, tetapi hakim memutuskan tidak memberikan hukuman.
Putusan semacam ini juga bukan berarti korban dilupakan. Hakim tetap dapat mempertimbangkan pemberian maaf korban, pemulihan kerugian, permintaan maaf pelaku, serta penyelesaian damai antara para pihak.
Dengan demikian, pemaafan hakim idealnya bukan jalan pintas untuk menghindari hukuman. Ia adalah ruang bagi hakim untuk menimbang apakah menjatuhkan pidana benar-benar diperlukan demi keadilan.
Aturan Mainnya Kini Lebih Jelas
Agar penerapannya tidak berubah menjadi penafsiran yang terlalu luas, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Perma ini ditetapkan pada 23 Juni 2026 dan berlaku sejak 9 Juli 2026.
Perma tersebut memberi pedoman mengenai kapan pemaafan hakim dapat dipertimbangkan dan bagaimana amar putusannya ditulis. Hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah, menjelaskan alasan pemberian pemaafan, serta menyatakan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tindakan.
Namun, tidak semua perkara dapat memperoleh pemaafan hakim. Perma mengecualikan antara lain tindak pidana korporasi, perkara dengan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku, perkara yang dilakukan residivis, serta tindak pidana kesusilaan yang bukan delik aduan.
Keadilan yang Tetap Mengawasi Korban
Pertanyaan paling sensitif dari pemaafan hakim adalah posisi korban. Jika pelaku tidak dipidana, apakah korban dibiarkan menanggung kerugian sendiri?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Pemaafan hakim tetap menuntut perhatian pada pemulihan korban. Hakim dapat mempertimbangkan ganti rugi, permintaan maaf, maupun penyelesaian lain yang memberi makna bagi korban.
Karena itu, putusan pemaafan hakim seharusnya tidak berhenti pada kalimat “terdakwa tidak dipidana”. Ia juga perlu menjelaskan bagaimana keadilan bagi korban diupayakan, baik melalui pemulihan kerugian, permintaan maaf, maupun mekanisme lain yang disepakati para pihak.
Tantangan: Menjaga Agar Tidak Menjadi Celah
Kewenangan ini membawa harapan, tetapi juga risiko. Jika alasannya kabur, masyarakat dapat memandang putusan tersebut sebagai bentuk pembiaran. Jika penerapannya berbeda-beda antarpengadilan, kepercayaan publik terhadap hukum pun bisa terganggu.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Hakim perlu menjelaskan secara terbuka mengapa perbuatan dinilai ringan, mengapa kondisi pelaku dan korban dipertimbangkan, serta mengapa pidana tidak lagi diperlukan.
Perma Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan menjadi pagar agar pemaafan hakim tetap berada pada koridornya: diberikan secara selektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum yang Tegas, Tetapi Tidak Keras Mata
Pemaafan hakim menandai perubahan cara pandang dalam hukum pidana Indonesia. Hukuman penjara tidak lagi diposisikan sebagai satu-satunya jawaban atas setiap kesalahan.
Untuk perkara ringan dengan dampak terbatas, hukum kini memberi ruang bagi pendekatan yang lebih manusiawi. Namun, ruang itu hanya bermakna jika digunakan dengan hati-hati, transparan, dan tetap berpihak pada pemulihan korban.
Pada akhirnya, pemaafan hakim ingin menyampaikan pesan sederhana: hukum boleh tegas terhadap kesalahan, tetapi tidak harus buta terhadap manusia.
