Konten dari Pengguna

Indonesia Punya Lebih dari 30.000 Jenis Tanaman Obat yang Tidak Dimanfaatkan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Faradiba Mumtaza Ahmad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fitofarmaka Indonesia tanaman obat jamu herbal BPOM. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fitofarmaka Indonesia tanaman obat jamu herbal BPOM. Foto: Generated by AI

Indonesia memiliki banyak tanaman obat yang dimiliki hampir semua negara di dunia. Namun dari ribuan tanaman itu, hanya segelintir yang berhasil naik kelas menjadi fitofarmaka Indonesia obat herbal yang sudah diakui secara ilmiah dan boleh diresepkan dokter seperti obat modern. Apa yang sebenarnya terjadi di antara ladang tanaman obat dan meja dokter?

Fitofarmaka Indonesia: Apa Bedanya dengan Jamu Biasa?

Banyak yang belum tahu bahwa di Indonesia, obat berbahan alam punya tiga tingkatan yang sangat berbeda.Jamu adalah yang paling dasar bukti khasiatnya cukup dari tradisi turun-temurun, belum perlu uji laboratorium ketat. Di atasnya ada obat herbal terstandar, yang sudah melalui uji praklinis pada hewan. Dan di puncak tangga itu ada fitofarmaka.

Fitofarmaka adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis dan uji klinis pada manusia, dengan bahan baku dan produk jadi yang sudah terstandarisasi. Dengan kata lain, fitofarmaka sudah melewati proses yang hampir sama ketatnya dengan obat kimia modern hanya saja berbahan dasar alam.

Masalahnya, dari lebih dari 15.000 produk obat bahan alam yang terdaftar di BPOM hingga September 2024, hanya 77 yang sudah menjadi obat herbal terstandar dan hanya 20 yang berhasil mencapai status fitofarmaka. Dari 30.000 jenis tanaman obat, hanya 20 produk yang lolos. Sebuah angka yang sangat kecil untuk negeri dengan kekayaan hayati sebesar Indonesia.

Ironisnya, Jumlahnya Malah Turun yang lebih mengejutkan, jumlah fitofarmaka bukannya bertambah justru berkurang. Fenomena yang menjadi catatan khusus adalah jumlah fitofarmaka Indonesia yang terus menurun dari 26 item menjadi hanya 20 item saat ini.

Artinya, dalam beberapa tahun terakhir ada produk fitofarmaka yang gugur dari daftar bukan karena terbukti berbahaya, tapi kemungkinan besar karena produsennya tidak mampu mempertahankan standar yang diminta atau tidak lagi merasa menguntungkan untuk memproduksinya.

Tiga Tembok Besar yang Menghalangi

Mengapa perjalanan dari jamu ke fitofarmaka begitu berat? Setidaknya ada tiga hambatan utama yang saling berkaitan.

Pertama, Biaya dan Waktu Riset yang Tidak Main-Main

Proses pengembangan fitofarmaka membutuhkan biaya besar dan waktu yang sangat panjang, terutama karena harus melalui tahapan uji praklinis dan uji klinis yang ketat. Uji klinis saja bisa memakan waktu bertahun-tahun dan biaya miliaran rupiah beban yang terlalu berat bagi sebagian besar produsen jamu yang mayoritas adalah usaha kecil dan menengah.

Kedua, Tidak Masuk JKN dan Formularium Nasional

Ini hambatan yang sangat nyata di lapangan. Fitofarmaka belum masuk ke dalam formularium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga industri herbal dan farmasi kurang tertarik mengembangkan fitofarmaka karena belum jelasnya keberpihakan pemerintah dalam menggunakannya di fasilitas kesehatan.

Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien JKN, namun karena tidak dijamin maka akhirnya beralih ke obat lain. Ini adalah lingkaran setan industri tidak mau investasi karena pasar tidak jelas, pasar tidak jelas karena produknya tidak masuk JKN, dan produknya tidak masuk JKN karena belum cukup bukti klinis yang memadai.

Ketiga, Regulasi yang Belum Berpihak

Regulasi terkait fitofarmaka belum sejelas atau setegas regulasi untuk obat-obatan kimia, sehingga meski sudah teruji baik pada hewan maupun manusia, fitofarmaka belum banyak diresepkan oleh dokter di rumah sakit.

Ada Harapan Baru di 2024–2025.Di tengah tantangan itu, ada angin segar. Melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memperkenalkan skema waiving uji praklinis untuk jamu yang memiliki riwayat empiris dengan kriteria tertentu sebuah penyederhanaan regulasi yang diharapkan bisa mempercepat jalan menuju fitofarmaka.

BPOM juga menetapkan target ambisius pada program 2025–2029, BPOM menargetkan peningkatan jumlah fitofarmaka sebesar 18 persen dibandingkan periode 2023–2024, dengan mendampingi penelitian uji praklinis dan uji klinis jamu agar sesuai standar. Sementara itu, peluang pasar domestik sebenarnya sangat terbuka luas terutama untuk 10 besar penyakit prioritas nasional seperti hipertensi, diabetes, nyeri sendi, gangguan fungsi hati, hingga kanker. Masalahnya bukan pada potensi tapi pada jembatan antara potensi dan realisasi yang masih terlalu rapuh.

Apa Artinya Ini untuk Kita?

Sebagai masyarakat, memahami perbedaan antara jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka penting agar kita tidak mudah terkecoh oleh klaim kesehatan produk herbal yang belum tentu punya bukti ilmiah.

Sementara itu, bagi Indonesia sebagai bangsa, fitofarmaka seharusnya menjadi kebanggaan dan keunggulan kompetitif bukan sesuatu yang jumlahnya justru berkurang dari tahun ke tahun. Kekayaan alam kita luar biasa. Yang perlu diperkuat adalah jembatan antara kearifan lokal dan standar ilmiah modern dan itu butuh komitmen dari semua pihak pemerintah, industri, peneliti, dan tenaga kesehatan.