Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Hubungan Etika dan Profesi Hukum
25 Desember 2020 11:38 WIB
Tulisan dari Mira Julita sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa hubungan Etika dan Profesi Hukum?
Etika
Jika dilihat dari artinya etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang bearti karakter, watak, kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan – tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika tidak mempersoalkan keadaan atau keberadaan manusia, akan tetapi mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia manusia ini ditentukan oleh bermacam – macam norma kemudian dijelmakan dalam keseharian manusia adalah sesuatu yang diterjemahkan dalam satu kata, yaitu etika.
ADVERTISEMENT
Etika perlu dibedakan dari moral. Ajaran moral memuat pandangan tentang nillai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia. Moral diarrtikan sebagai ajaran tentang baik atau buruk yang diterima oleh umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti dan susila. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber. Norma moral adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang mereflesikan ajaran moral.
Korelasi lingkup etika ( Siti Marwiyah, 2015) yaitu etika deskriptif, etika normatif, etika praktis, etika individu dan etika sosial.
Profesi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksankan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian terentu. Pengertian profesi menurut Osnstien dan Live dijabarkan sebagai “Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang, ilmu dan keterampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status sosial dan ekonomi yang tinggi”.
ADVERTISEMENT
Pemahaman mengenai profesi tidaklah sama dengan pengertian dalam kata “pekerjaan”. Di tengah masyarakat terdapat pelaku – pelaku sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan lainnya yang bisa saja melahirkan istilah – istilah atau makna sejalan dengan tarik menarik kepentingan. Perkembangan pers yang mengikuti target – target globalisasi informasi, industrialisasi atau bisnis media, transformasi kultural, politik dan ekonomi yang berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah atau kosakata. Oleh karena itu misalnya kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Mereka yang memiliki profesi di bidang tertentu biasanya disebut dengan profesional, yaitu seseorang yang memiliki keahlian teknis di bidang tertentu. Menurut Morris L. Cogan mengatakan bahwa “pengertian profesi adalah suatu keterampilan khusus dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian ilmu pengetahuan”. Menurut pengertian tersebut maka profesi adalah suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keterampilan, pengetahuan, kualifikasi, atau pelatihan tertentu. Seorang profesional menawarkan layanan dan jasa yang disediakannya dengan aturan dan protokol dalam bidang yang dikuasai.
ADVERTISEMENT
Refleksi Etika dan Profesi Hukum
Tuntutan profesi hukum yaitu menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik (filosofis) atau hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan berbagai macam cara (pragmatis). Seseorang pengemban profesi hukum haruslah orang yang dapat dipercaya secara penuh bahwa ia tidak akan menyalahgunakan situasi yang ada. Pengemban profesi itu haruslah dilakukan secara bermartabat dan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan dan keahlian yang ada padanya, sebab tugas profesi hukum adalah merupakan tugas kemasyarakatan yang langsung berhubungan dengan nilai – nilai dasar yang merupakan perwujudan martabat manusia.
Hubungan antara Etika dan Profesi Hukum
Seperti yang sudah dituliskan diatas etika adalah suatu prilaku yang tidak mempersoalkan keadaan atau keberadaan manusia, akan tetapi mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak sedangkan profesi adalah suatu kegiatan yang sangat bergantung pada keterampilan, pengetahuan, kualifikasi, atau pelatihan tertentu. Seorang profesional menawarkan layanan dan jasa yang disediakannya dengan aturan dan protokol dalam bidang yang dikuasai. Hubungannya adalah ketika seseorang menekuni suatu bidang yang dikuasai nya dengan dan bisa dikatakan sebuah profesi maka orang tersebut haruslah mempunyai etika yang baik sebagaimana bentuk implementasi dari pengertian etika itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Hubungan etika dan profesi hukum adalah sebagai sikap hidup berupa dorongan hati atau kesediaan untuk memberikan pelayanan profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam menjalankan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama.
Dalam melaksanakan profesi hukum terdapat kaidah – kaidah pokok berupa etika profesi gunanya adalah untuk menjadi dasar acuan orang – orang yang menekuni profesi hukum di bidang masing – masing agar tidak ada simpang siur aturan dan ketentuan dalam menjalankan profesi hukum tersebut. Merupakan aturan yang harus di tekuni atau di patuhi oleh orang – orang yang tergabung dalam satu organisasi atau kesatuan profesi hukum.
ADVERTISEMENT
Hubungan antara etika dan profesi hukum sangat berkaitan dalam mengemban tugas selaku profesi yang dibentuk untuk memberikan pelayanan pada masyaraka sekalius salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya oleh karena itu Etika yang baik harus digunakan dalam menjalankan profesi hukum. Profesi merupakan suatu pekerjaan khusus yang membutuhkan keahlian dan penguasaan keilmuan yang khusus pula, membutuhkan suatu tatanan nilai luhur yang disebut sebagai etika dalam rangka pencapaian profesionalisme serta untuk menghindarai terjadinya penyalahgunaan dan penyalahmanfaatan pengetahuan dan keahlian tersebut.