Konten dari Pengguna

Pola Pikir Filsafat Hukum Untuk Menegakan Keadilan

Mira Julita sari
Mahasiswa S1 Universitas Ahmad Dahlan
26 Desember 2020 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mira Julita sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Filsafat adalah sebuah perenungan, kontemplasi, refleksi mendalam, radikal dan sebuah etos bagi kelangsungan suatu bangsa terlebih lagi bangsa yang merdeka. Setiap negara tentu memiliki landasan filsafatnya sendiri, sehingga dapat dipastikan jika digunakan untuk merefleksi suatu hukum pasti hasilnya berbeda. Pemahaman filsafat hukum memang luas atas hukum akan tetapi keluasaan itu sendiri terkontrol karena filsafat lebih berbicara kedalam (hakekat/ontology) sehingga mampu dikembangkan sebuah metode (empistimologi) hingga kedayagunannya (aksiology).
ADVERTISEMENT
Pemahaman akan hukum akan terus berkembang, sehingga konsepsi tentang hukum juga akan terus berkembang sebagaimana kebutuhan hukum dimasyarkat. Oleh karenanya disinilah tugas utama filsafat hukum yang selalu menghendaki jawban atas pertanyaan sebenarnya apa itu hukum? Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita – cita keadilan. Mengenai fungsi Filsafat Hukum, Roscoe Pound (1972: 3) menyatakan, bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalaan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama – lamanya kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaanya tidak dipersoalkan lagi.
Filsafat Hukum memberikan uraian yang rasional mengenai upaya untuk memenuhi perkembangan secara universal guna menjamin kelangsungan hukum di masa depan, Namun filsafat hukum bertolak dari renungan manusia yang cerdas. Filsafat hukum berkaitan erat dengan manusia, karena subjek hukum adalah manusia kemudian manusia membutuhkan hukum dan hanya manusia yang mampu berfilsafat. Keberadaan manusia yang mampu berfilsafat dan membutuhkan hukum ini menjadi petunjuk atau jalan untuk mencari keadilan dan kebenaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengukur sesuatu tersebut adil, benar dan sah.
ADVERTISEMENT
Penegakan hukum dan keadilan harus menggunakan pemikiran yang tepat di sertai alat bukti dan barang bukti agar teralisasikan makna suatu keadilan. Para penegak hukum harus mengemban tugas dengan baik agar tidak terjadinya penyelewengan aturan atau persoalaan hukum yang nyata. Aturan hukum sudah harus dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kodifikasi dan unifikasi hukum demi tewujudnya kepastiian dan keadilan hukum. Hukum merupakan sumber kekuasaan yang memantik adanya perbuatan melampaui batas melebihi kewenangan yang dimiliki.
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan – angan belaka dan kekuasaan tanpa hukum adalah dzholim. Paul Scholten mengatakan keadilan tidak boleh bertentangan dengan hati nurani, hukum tanpa keadilan bagaikan badan tanpa jiwa (Tasrif, 1987: 39). Peranan filsafat tidak pernah selesai, tidak pernah berakhir karena filsafat tidak menyelidiki satu segi saja akan tetapi tidak terbatas objeknya, namun filsafat tetap setia kepada metodenya sendiri dengan menyatakan semua yang ada di dunia ini tidak ada yang abadi yang tetap hanya perubahan.
ADVERTISEMENT
Filsafat memiliki cabang umum dan khusus dengan beberapa aliran didalamnya dan berpendpat bahwa terkait dengan persoalan hukum dan keadilan tidak semata – mata ditentukan oleh manusia saja akan tetapi alam dan tuhan ikut menentukan. Keadaan sekarang menggambarkan bahwasannya manusia sering mengesampingkan hukum alam padahal alam akan memberikan hukum dan keadilan lebih bijaksana dari segalanya karena hukum alam itu hukuman yang datangnya langsung dari tuhan
Apabila dikaitkan dengan persoalan hukum dari dulu sampai sekarang rasanya hukum yang digunakan belum cukup untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya dan belum mampu memberikan keadilan bagi orang atau pihak yang rugi karena nya. Persoalan hukum yang sangat sulit di musnahkan adalah korupsi. Mengapa demikian? Banyak pelaku korupsi ini adalah orang- orang elite yang bisa dikatakan paham hukum dan disumpah untuk itu, tapi mengapa justru orang – orang yang terhormat ini masih melakukan perbuatan yang sudah jelas merugikan negara dan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan penuh kepadanya untuk mengemban tugas sesuai jabatan dan sumpah nya? Salah satu bukti bahwasannya hukum yang berlaku tidak memberikan efek jera kepada mereka.
ADVERTISEMENT
Bagaimana agar pelaku korupsi dapat menyesali perbuatan yang dilakukannya? Dan tidak cukup sebatas penyesalan namun menyadari dan berhenti melakukan perbuatan salah tersebut. Mungkinkah hukuman penjara belum mampu membuat sadar mereka? Jika seperti ini sudah seharusnya pemikiran – pemikiran filsafat dibutuhkan untuk menemukan jalan dalam penegakan hukum yang sebagaimana mestinya. Mungkin dengan memberikan semua uang hasil korupsi itu kepada pelakunya kemudian asingkan mereka di pluau dimana tidak ada hukum dan manusia, agar mereka sadar bahwa uang sama sekali tidak berharga di sana.
Contoh sebuah kisah tentang Socrates, socrates dianggap beberapa penulis sebagai peletak dasar konsepsi filsafat hukum karena dia berfilsafat dari berbagai seginya. Socrates sangat terkenal dengan kepandaian berpikirnya sampai dijuluki orang bijak dizamannya, Namun kecerdasan socrates membawanya pada metode socratik yang membawanya kepada peradilan umum. Socrates ditduh sebagai “sesat” yang dapat mencelakakan generasi selanjutnya karena pemikirannya sudah mempenguruhi beberapa pemuda disekitarnya pada masa itu.
ADVERTISEMENT
Di pengadilan socrates di paksa untuk meminta maaf dan tidak mengulangi menyebarkan ajaranya, namun dia tetap menolak bahkan mengancam masyarakat Athena yang telah dungu karenanya socrates akhirnya dihukum untuk meminum racun kematian. Saat akan menjalani ekseskusi, socrates di bujuk untuk melarikan diri oleh para sahabatnya tpi setelah dianalisis secara filsafati melarikan diri adalah hal yang salah maka socrates lebih memilih untuk meminum racun.
Socrates memang merasa ada ketidakadilan didalam hukum, karena pegadilan tidak dapat mmbuktikan dirinya benar – benar bersalah selama persidangan. Hingga kata – kata yang terkenal “hukum harus ditaati, wallaupun dia tidak adil sekalipun” karena socrates paham apabila hukum tidak di taati, kewibawaannya akan hancur dan itu bearti kehancuran bagi semua tatanan.
ADVERTISEMENT
Mampukah kita berpikir seperti socrates? Bahwa ilmu filsafat sangat berperan penting dalam dunia hukum.