Konten dari Pengguna

Hukum Waris sebagai Solusi dalam Mencegah Persengketaan Keluarga

Mira Kusumaningsih
Mahasiswi Program Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
19 Agustus 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mira Kusumaningsih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum waris. Foto oleh Canva: https://www.canva.com/id_id/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum waris. Foto oleh Canva: https://www.canva.com/id_id/
ADVERTISEMENT
Hukum kewarisan Islam mengatur peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Pada dasarnya waris dalam Islam merupakan suatu yang tak terpisahkan. Secara sederhana, waris sendiri dapat diartikan sebagai proses peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada ahli waris.
ADVERTISEMENT
Sejarah umat Islam dalam perkembangan pemikiran mereka tentang pelaksanaan kewarisan ternyata beragam. Islam sebagai sistem nilai turut mempengaruhi umat Islam untuk mengamalkan ajaran kewarisan yang terdapat dalam alquran. Islam tidak hanya mengatur manusia dengan Tuhan, tetapi Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya. Bahkan, Islam memerintahkan agar umat Islam mengikuti aturan Islam secara keseluruhan dan melarang mengikuti kehendak setan.
Melansir berita online, bahwasanya ada perebutan harta warisan antara 5 orang saudara, di mana setelah sepeninggalan orang tuanya. Keempat saudara kandung ini meminta untuk adanya pembagian harta. Namun, 1 orang saudara yaitu anak tertua meminta agar harta warisan diberikan kepadanya. Tetapi, hal tersebut ditolak oleh keempat saudara kandung lainnya yang menghendaki pembagian harta warisan secara merata. Dengan demikian, ada konflik antara keduanya yang menyebabkan kakak tertua mencoba menembak adiknya dengan pistol air soft gun yang dimiliki almarhum ayahnya yang dahulu mengikuti komunitas menembak dan sudah memiliki surat izin atas kepemilikan senjata. Bersyukurnya, sang adik berhasil selamat dengan bersembunyi dibalik tiang listrik. Selain itu, anak tertua juga mengancam adiknya dengan parang. Oleh karena itu, keempat saudara ini melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan juga menutup pintu perdamaian yang dibuka oleh pihak kepolisian yang dianggap hal tersebut sebagai pelajaran dan efek jera bagi kakak tertuanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, kita dapat menganalisis bahwasanya apa yang ada dalam kasus perebutan warisan di atas dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka terhadap ilmu agama khususnya agama Islam dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Padahal secara jelas di dalam alquran dan peraturan hukum Indonesia bahwa harta warisan harus dibagi dan tidak boleh adanya monopoli di antara salah satu pihak yang ingin menguasainya.
Pada kasus ini juga dibenarkan di dalam hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, di mana memiliki ciri khas hukum waris perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, antara lain: adanya hak mutlak dari para ahli waris masing-masing untuk sewaktu-waktu menuntut pembagian dari harta warisan. Hal itu berarti bila seseorang ahli waris menuntut pembagian harta warisan melalui pengadilan, maka tuntutan dimaksud, tidak dapat ditolak oleh ahli waris yang lainnya. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 1066 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1) Seseorang yang mempunyai hak atas sebagian dari harta peninggalan tidak dapat dipaksa untuk membiarkan harta benda peninggalan dalam keadaan tidak terbagi-bagi di antara para ahli waris yang ada.
2) Pembagian harta benda peninggalan itu selalu dapat dituntut walaupun ada perjanjian yang melarang hal itu.
3) Perjanjian penangguhan pembagian harta peninggalan dapat saja dilakukan hanya beberapa waktu tertentu.
4) Perjanjian penangguhan pembagian hanya berlaku mengikat selama lima tahun, namun dapat diperbarui jika masih dikehendaki oleh para pihak.
Dengan demikian, dalam kasus ini terkait meminta hak warisan untuk dibagikan adalah legal dari sisi hukum dikarenakan ada peraturan yang mengatur dan dapat dilakukan penuntutan kepada pihak yang memonopoli harta warisan secara pribadi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu kita sebagai umat Islam perlu untuk memahami ilmu waris. Dengan kita memahami ilmu waris, dapat bermanfaat bagi diri kita untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti persengketaan antara anggota keluarga.