Konten dari Pengguna

Sat Narkoba Polres Banjarbaru Temukan Sabu di Kamar dan Dapur

9 September 2017 18:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mira Syafwah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sat Narkoba Polres Banjarbaru Temukan Sabu di Kamar dan Dapur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polres Banjarbaru, Perang terhadap narkoba gencar dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Banjarbaru. Hal itu terbukti di tangkapnya dua tersangka yang ber inisial S (39) dan MH (37) tahun pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda, yaitu di Jalan PU. Komplek Kebun Serai Permai RT. 006 Kel. Bincau dan di Jalan Rajawali VII RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
“Untuk tersangka S (39) tahun kita tangkap di Jalan PU. Komplek Kebun Serai permai Rt. 006, Bincau, sedangkan tersangka MH (37) tahun kita tangkap di di Jalan Rajawali VII RT. 002 RW. 003 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah”, Ucap Kasat Narkoba Iptu Zaenuri.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, Sat Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 6,65 gram dari kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
“Untuk tersangka S (39) kita temukan sebanyak 0,03 gram narkoba jenis sabu-sabu yang di temukan di dalam kamarnya, sedangkan tersangka MH (37) kita temukan sebanyak 6,62 gram narkoba jenis sabu-sabu yang di sembunyikan tersangka di dapur rumahnya,” Ucap Iptu Zaenuri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya membenarkan penangkapan kedua Bandar narkoba tersebut. “Untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Banjarbaru”, Ujar AKBP Kelana Jaya.
“Untuk tersangka S (39) akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Sedangkan tersangka MH (37) akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (MR).
ADVERTISEMENT