Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Basmi Pelecehan Seksual terhadap Murid di Sekolah
25 November 2022 18:30 WIB
Tulisan dari MIRANDA PRATIWI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan merupakan seorang pimpinan yayasan pesantren di Bandung yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan tiga belas santrinya. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Herry juga wajib membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korbannya. Restitusi tersebut beragam dengan nominal yang bisa mencapai Rp 300 juta lebih (Kompas.com, 4/4/2022). Berangkat dari kasus tersebut yang telah mencoreng nama guru dan sekolah perlu perhatian dan kesadaran bagi setiap individu agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual ini.
ADVERTISEMENT
Collier (1998) mengartikan bahwa pelecehan seksual merupakan segala macam bentuk perilaku yang berbau seksual sifatnya tidak diinginkan oleh korban dan biasa terjadi pada perempuan. Sejalan dengan pemikiran Rubenstein (dalam Collier, 1998), pelecehan seksual sebagai tindakan yang mengacu pada seks yang menyinggung penerima.
Pelecehan ini dapat berbentuk ucapan, tulisan, simbol, isyarat, bahkan tindakan seksual. Di mana tindakan ini dilakukan secara sepihak oleh pelaku yang mengakibatkan penderitaan pada korbannya. Pelecehan bisa dikatakan sebagai bentuk dari kejahatan seksual. Bentuk lain dari kekerasan seksual ini adalah pemerkosaan, perbudakan seks, aborsi, hamil yang dipaksa, dan eksploitasi secara seksual. Tentunya pelecehan ini sangat merugikan korban.
Guru merupakan orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada muridnya agar menjadi generasi yang mampu bersaing dan memiliki moral yang baik. Selain itu, guru merupakan salah satu pahlawan yang seharusnya menjadi panutan bagi muridnya di sekolah. Namun pada kenyataannya, akhir-akhir ini marak kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap murid di sekolah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang no 17 Tahun 2016 pasal (81) dan (82) tentang Perlindungan Anak bahwa guru yang melakukan pelecehan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dikutip dari Kompas.com dan Tempo.co, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pertama, pada (9/12/2021) terdapat kasus pemerkosaan terhadap 13 santri oleh pimpinan yayasan pesantren di Bandung. Kedua, pada tanggal (7/9/2022) terdapat kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh guru agama SMPN di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dengan korban sebanyak 45 orang. Ketiga, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru kontrak terhadap murid SD di Bekasi pada tanggal (3/11/2022) lalu. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) kota Bekasi mengatakan jika ada delapan murid SD Negeri Jatiasih yang diduga menjadi korban.
ADVERTISEMENT
Pelecehan seksual pada anak tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern merujuk pada merosotnya iman dan kepercayaan, psikologis, hingga kelainan seksual bagi pria. Sedangkan faktor ekstern dikarenakan bergesernya nilai-nilai moral dan adat istiadat, kesengsaraan untuk menyalurkan nafsu biologis, adanya kesempatan, dan adanya daya rangsangan dari korban.
Maraknya kasus pelecehan seksual ini perlu adanya upaya yang dilakukan oleh sekolah seperti melakukan seleksi guru yang ketat, lalu pemberian pendidikan seksual yang bisa memberikan pemahaman kepada murid mengenai bagian tubuh yang harus dilindungi. Jika terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru, murid, atau staff yang bekerja, sekolah harus memberikan sanksi yang berat. Selain itu, sekolah juga memastikan keamanan lingkungan sekolah yang nyaman dan melindungi korban dari pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT
Orang tua juga harus selektif memilih sekolah buat anaknya. Selain itu, orang tua berperan penting dalam mendengarkan cerita anak. Jika terjadi pelecehan seksual, orang tua perlu membawa anak untuk cek kesehatan dengan dokter sebelum dilaporkan ke pihak berwajib. orang tua jangan ragu untuk melapor kasus pelecehan seksual ini kepada pihak yang berwajib.
Pelecehan seksual merupakan kejahatan yang tidak dibenarkan. Dampak pelecehan seksual ini mengakibatkan fisik seperti luka atau pendarahan pada tubuh korban. Selain itu, psikologis anak terganggu hingga trauma. Lebih lanjut, korban yang mengalami pelecehan akan dikucilkan oleh lingkungannya. Dampak lainnya juga akan berimbas kepada guru yang benar-benar mendidik murid dan mencoreng nama baik sekolah.
Seharusnya guru mendidik murid dengan baik bukan malah merusak. Selain itu, sangat disayangkan tenaga pendidik melakukan perbuatan pelecehan yang merusak citra guru sebagai pahlawan pendidik. Apalagi dengan adanya kasus pelecehan seksual ini membuat para orang tua khawatir untuk menyekolahkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Kita sebagai warga Negara perlu bersama membasmi kejahatan jenis pelecehan seksual ini. Dimulai dengan membenahi diri masing-masing dan mendekatkan diri kepada sang pencipta. Bertepatan dengan Hari Guru Nasional yang diadakan pada 25 November, marilah kita sama-sama mengembalikan citra guru sebagai pendidik generasi penerus bangsa bukan sebagai perusak bangsa.