Apa Beda Narkotika dan Psikotropika?

Miratul Azizah
Nutrisionis, ASN Balai Besar Rehabilitasi BNN, ASNation Indonesia I S2 Manajemen Bencana Universitas Pertahanan RI, S1 Gizi Kesehatan Universitas Gadjah Mada, D3 Gizi Politeknik Kesehatan Semarang
Konten dari Pengguna
3 Oktober 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Miratul Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia adalah negara yang terletak di wilayah strategis, hal tersebut sangat banyak manfaatnya bagi Bangsa Indonesia sendiri dan bagi negara-negara sekitar. Namun di sisi lain, dengan letak yang strategis memunculkan ancaman-ancaman seperti terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber, dan spionase, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta konflik terbuka atau perang konvensional. Semua ancaman tersebut tentu akan berpengaruh besar terhadap kondisi masyarakat dan pertahanan Bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beberapa ancaman tersebut di atas, satu di antaranya yang sangat mendapat perhatian lebih adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Hal tersebut terlihat pada upaya pemerintah dalam menangani narkotika dan psikotropika. Pemerintah Indonesia bahkan mendirikan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali tembakau dan alkohol. Pemerintah Indonesia juga mempunyai produk hukum terkait berupa Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang inilah menjadi dasar hukum keberadaan BNN.
Penggolongan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 adalah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
ADVERTISEMENT
Narkotika digolongkan menjadi tiga, yaitu Narkotika Golongan I, II, dan III. Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 7 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, dijelaskan lebih lanjut pada pasal berikutnya bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk reagensia diagnostik dan laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Contoh Narkotika Golongan I yaitu opium, tanaman koka, kokain, ganja, dan heroin. Contoh Narkotika Golongan II yaitu morfin, sedangkan contoh Narkotika Golongan III yaitu propiram, dan kodeina. Daftar narkotika setiap golongan secara lengkap dapat dilihat pada lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Sedangkan psikotropika digolongkan menjadi empat, yaitu Psikotropika Golongan I, II, III dan IV. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Contoh Psikotropika Golongan I yaitu deskloroketamin dan flubromazolam . Contoh Psikotropika Golongan II yaitu etizolam, dan contoh psikotropika Golongan III yaitu siklobarbital. Sedangkan contoh Psikotropika Golongan IV yaitu alprazolam, dan diazepam. Daftar psikotropika setiap golongan secara lengkap tertuang dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
ADVERTISEMENT
Dari uraian di atas, terlihat jelas bahwa baik narkotika maupun psikotropika terdapat manfaatnya masing-masing seperti untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan baik narkotika maupun psikotropika sangat berbahaya baik bagi penyalahguna maupun lingkungan. Bahkan penyalahgunaan terhadap keduanya pun diatur oleh hukum. [MA]
Referensi :