Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
S2 Manajemen Bencana Unhan Ikuti Pelatihan Dasar Manajemen Bencana dari BNPB
25 September 2021 8:35 WIB
Tulisan dari Miratul Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bogor – Indonesia adalah wilayah yang banyak mengalami bencana, baik bencana alam, non alam dan sosial. Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media. Meskipun dalam pelaksanaanya tidak mudah, kadang masih diwarnai oleh ego sektoral. Kerjasama untuk satu tujuan yaitu dalam penanggulangan bencana menjadi sangat dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Produk hukum ini sangat penting keberadaannya dalam penanggulangan bencana. Selain itu terdapat aturan-aturan lainnya dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjelaskan detail tentang teknis pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia.
Pelatihan Dasar Manajemen Bencana
Mahasiswa S2 Program Studi Manajemen Bencana, Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) Cohort 11 dan 12 beserta beberapa dosen mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Manajemen Bencana yang diadakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdiklat BNPB). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 20 – 24 September 2021. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Pusdiklat BNPB Bapak Berton Suar Pelita Panjaitan, Ph.D. Dekan Fakultas Keamanan Nasional Bapak Marsekal Muda TNI Dr. Syamsunasir, S.Sos., M.M., C.FR.A. dan Wakil Dekan Bapak Laksamana Pertama TNI Dr. Endro Legowo, S.E., MAP. pun hadir dalam kegiatan ini.
ADVERTISEMENT
Pelatihan dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom dan google class room. Materi dan tugas selama pelatihan disampaikan melalui google class room dan penyampaian materi melalui zoom. Peserta pelatihan pun mengikuti pre-test sebelum materi dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana pemahaman yang sudah ada, dan di akhir kegiatan peserta mengikuti post-test untuk mengetahui peningkatan pemahaman peserta dari materi yang disampaikan oleh para widyaiswara.
Pelatihan dibagi menjadi dua kelas, semua berjalan lancar dan para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Hal tersebut terlihat dari antusias para peserta saat sesi pemaparan materi dan diskusi, tugas-tugas pun diselesaikan dengan baik sesuai waktu. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman peserta tentang penanggulangan bencana selain dari materi yang di dapat di perkuliahan serta dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT
Pergeseran Paradigma Penanggulangan Bencana dari Tanggap Darurat ke Pencegahan
Paradigma lama terhadap bencana yaitu penanganan bencana untuk kondisi darurat bencana atau saat terjadi bencana. Paradigma tersebut pun mulai bergeser seiring munculnya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007. Paradigma penanggulangan bencana saat ini diantaranya adalah melalui pencegahan. Pemerintah selain berfokus menanggulangi bencana pada saat terjadi bencana dan setelahnya, pemerintah juga mengajak kepada semua pihak untuk menanggulangi bencana pada kondisi sebelum terjadi bencana yaitu melalui pencegahan.
Pencegahan jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai makna suatu proses, cara, perbuatan mencegah. Sehingga pencegahan dalam hal bencana dapat diartikan sebagai suatu proses, cara, perbuatan mencegah terjadinya risiko yang lebih tinggi akibat yang ditimbulkan dari bencana. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 bahwa kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Kegiatan lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi risiko bencana diantaranya adalah kesiapsiagaan terhadap bencana, peringatan dini, dan mitigasi.
ADVERTISEMENT
Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama, termasuk kita sebagai masyarakat. Kita dapat memulai dari hal-hal sederhana misal tidak membuang sampah di sungai sehingga mengurangi risiko banjir, melaksanakan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, membaca informasi tentang kondisi wilayah kita dan apa risiko bencana yang ada di wilayah kita serta apa yang harus kita lakukan pada kondisi sebelum bencana, saat bencana, dan setelah. Informasi perihal bencana, BNPB telah memfasilitasi dalam bentuk aplikasi InaRISK yang dapat diunduh di smartphone atau dapat mengakses ke situs website https://inarisk.bnpb.go.id/ . Salam Tangguh!. MA