Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Implikasi Hak Tolak bagi Kebebasan Pers dan Perlindungan Narasumber di Indonesia
26 Agustus 2024 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 9 September 2024 11:20 WIB
Tulisan dari Miwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak Tolak adalah hak istimewa yang dimiliki oleh seorang wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber dihadapan hukum. Hak tolak diberikan untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi narasumber yang memberikan informasi dengan itikad baik demi kepentingan publik tanpa khawatir akan identitasnya terungkap.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hak tolak diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (4), UU Pers yang berbunyi: “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” Hal ini secara gamblang menyatakan bahwa wartawan berhak untuk menolak mengungkapkan sumber informasi dalam pemberitaan yang dimuatnya. Perlindungan ini tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi narasumber yang mungkin tidak akan berani berbicara jika tidak ada jaminan perlindungan untuknya.
Selain UU Pers, kode etik jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers juga menegaskan pentingnya melindungi identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan.
Penerapan hak tolak tidak boleh digunakan secara sembarangan. Wartawan harus paham betul tentang kapan dan bagaimana hak tolak diterapkan secara benar. Seperti yang tertulis pada Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik "Narasumber yang layak dilindungi identitasnya melalui hak tolak adalah mereka yang memang memiliki kredibilitas, beritikad baik, berkompeten, dan informasi yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik."
ADVERTISEMENT
Hal ini sangat penting untuk diterapkan, karena jika tidak diterapkan maka dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers. Selain itu, perlu kita ketahui bahwa hak tolak dapat dicabut demi kepentingan dan keselamatan negara.
Dengan begitu, wartawan sebagai penjaga informasi publik harus menggunakan hak tolak dengan bijaksana dan dengan tanggung jawab penuh agar informasi yang disampaikan benar adanya untuk melayani kepentingan publik.