11 Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Putri di Sampang Masih di Bawah Umur

Remaja putri di Kabupaten Sampang, Madura, menjadi korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan 27 pria. Mayoritas terduga pelaku masih berusia di bawah umur, bahkan dua di antaranya berusia 13 tahun.
Dari total 27 tersangka, polisi telah menangkap 13 orang. Sementara itu, 14 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Mereka berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15), dan W (17).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan pihaknya masih terus memburu para tersangka yang belum ditangkap. Ia juga mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau para pelaku untuk segera menyerahkan diri," kata Eko.
Eko mengatakan penyidik telah merampungkan berkas perkara delapan tersangka. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kemarin sudah P-21. Delapan pelaku sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026. Modus yang digunakan para tersangka, yakni mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke sejumlah lokasi, seperti area semak-semak dan belakang sekolah, untuk melakukan aksinya secara bergantian.
Selain itu, korban juga diduga pernah dibawa ke salah satu rumah pelaku. Sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi, korban disebut dicekoki minuman beralkohol.
Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
