13 WNA Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Seminyak-Canggu, Bali

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Operasi patroli imigrasi di Badung yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari operasi ini, tertangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online.  Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai
zoom-in-whitePerbesar
Operasi patroli imigrasi di Badung yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari operasi ini, tertangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) ditangkap pada Kamis (17/9) malam karena diduga berkegiatan sebagai pekerja seks komersial di Umalas, Seminyak, dan Canggu. Para WNA tersebut terdiri atas 12 perempuan dan 1 laki-laki dari berbagai kewarganegaraan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan operasi gabungan untuk menangkap para WNA tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari masyarakat dan kepolisian.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan verifikasi secara daring melalui platform yang diduga digunakan sebagai media layanan prostitusi. Imigrasi mulai menelusuri laman (website) yang digunakan, kemudian menelaah mekanisme pemesanan melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.

“Untuk saat ini, 13 WNA tersebut kita amankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9).

Operasi patroli imigrasi di Badung yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari operasi ini, tertangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Novyandri merinci, sebanyak 8 WNA perempuan ditangkap dalam operasi di Umalas. Mereka terdiri atas 4 WN Nigeria, 3 WN Rusia, dan 1 WN Kazakhstan. Sementara itu, di Seminyak terdapat 3 WNA Nigeria yang ditangkap.

“Dari operasi di Canggu, kami amankan 1 WNA perempuan asal Rusia dan 1 WNA laki-laki asal Ukraina, yang diduga memiliki keterlibatan sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan terhadap WNA perempuan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan hasil penangkapan tersebut.

“Dari beberapa WNA yang sudah diamankan, imigrasi sekarang sudah membuat laporan polisi di Polda Bali. Kemungkinan besar yang sudah layak memenuhi unsur untuk dinaikkan menjadi laporan polisi adalah di TKP Canggu dengan inisial IP dan terlapor OG,” kata Dimas.

Potensi perkara tersebut naik ke ranah pidana karena terdapat pengendali yang mengatur layanan yang disediakan oleh IP dan OG. Sementara itu, berbeda dengan kedua WNA tersebut, sistem yang digunakan oleh WNA lainnya cenderung dilakukan secara perorangan dan pembayaran dilakukan di tempat.

Operasi patroli imigrasi di Badung yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (17/9/2026) malam. Dari operasi ini, tertangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online. Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai

Atas perbuatannya, Polda Bali akan mengenakan Pasal 420 dan/atau Pasal 421 dan/atau Pasal 423 dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, ancaman hukuman dari masing-masing pasal tersebut bervariasi. Pasal 420 memiliki ancaman pidana 2 tahun penjara, sementara Pasal 421 menambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 420.

Pasal 455 ayat (1) memiliki ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII. Sementara itu, Pasal 3 Undang-Undang TPPO memiliki ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

“Jadi yang bisa dikategorikan memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul atau TPPO, kita lihat dari beberapa alat bukti yang sudah berhasil dikumpulkan,” ucapnya.