2 Pria di Langkat Tembak-Bacok Pencuri Sawit, Berakhir Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Langkat ungkap kasus pembunuhan di perladangan, Langkat, Kamis (10/9). Foto: Dok. Polres Langkat
zoom-in-whitePerbesar
Polres Langkat ungkap kasus pembunuhan di perladangan, Langkat, Kamis (10/9). Foto: Dok. Polres Langkat

Dua pria berinisial JM (55) dan SK (30) ditangkap polisi karena membacok dan menembak warga berinisial TS (55) menggunakan senapan angin di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8).

Kapolres Langkat AKBP Hannry Tambunan mengatakan kedua pelaku sakit hati karena korban diduga sering mencuri buah kelapa sawit. Keduanya kemudian berniat menghabisi nyawa korban.

Kedua pelaku menyiapkan senjata tajam berupa parang dan senapan angin. Mereka kemudian menunggu korban di area perladangan.

"Kedua pelaku berencana untuk membunuh korban, lalu menunggu di perladangan. Saat korban melintas di perladangan, kedua pelaku langsung membacokkan parang mereka ke kepala, tangan dan badan korban," kata Hannry dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Setelah membacok korban, kedua pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia.

"Pelaku juga menembakkan senapan angin ke arah badan korban, sehingga korban meninggal dunia dan mendapat luka robek di kepala, badan, dan tangan kanan korban terputus," ujar Hannry.

Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan kembali ke rumah masing-masing.

Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 12.30 WIB, warga menemukan jasad korban di ladang dan melaporkannya kepada polisi.

Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad yang sudah membusuk dan dipenuhi ulat. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Hannry mengatakan polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.

JM ditangkap di Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (6/9). Sementara SK ditangkap di Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Minggu (6/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati lantaran korban diduga sering mencuri buah kelapa sawit.

"Kedua pelaku sakit hati kepada korban karena korban sering mencuri buah kelapa sawit yang seharusnya dijaga oleh korban bersama pelaku. Namun, korban tetap mencurinya," imbuh Hannry.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.