24 Orang Keracunan Makanan di Restoran Korea di Bandung, Dinkes Soroti Sanitasi

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mencatat 24 kasus dugaan keracunan yang dilaporkan setelah warga mengkonsumsi makanan dari salah satu restoran Korea di kawasan Paskal 23 Bandung. Laporan tersebut diterima melalui sejumlah jalur pelaporan hingga Selasa (6/10) sore.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Dewi Primasari, mengatakan laporan yang masuk berasal dari sejumlah puskesmas dan masyarakat yang menyampaikan informasi melalui kanal media sosial Dinkes Kota Bandung.
“Kami juga masih update terus. Sampai tadi sore yang sudah terlaporkan kepada kami melalui berbagai jalur itu 24 kasus,” ujar Dewi dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/10).
Dewi menegaskan jumlah tersebut masih dapat berubah. Sebab, Dinkes masih membuka jalur pelaporan sekaligus melakukan penelusuran terhadap laporan masyarakat yang masuk.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, waktu munculnya gejala pada warga yang melapor cukup beragam. Gejala paling cepat dilaporkan muncul sekitar dua jam setelah mengkonsumsi makanan, sedangkan yang paling lambat sekitar 12 jam kemudian.
Keluhan yang disampaikan warga antara lain sakit perut, mual, muntah hingga buang air besar cair atau diare.
Dinkes Kota Bandung kemudian melakukan investigasi untuk menelusuri laporan tersebut. Tim Kesehatan Lingkungan bersama Tim Reaksi Cepat turun langsung melakukan pemeriksaan ke restoran tersebut.
Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari penataan lokasi, peralatan, bahan makanan hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP).
Soroti Sanitasi Restoran
Dari pemeriksaan awal, Dinkes menemukan sejumlah aspek higiene dan sanitasi restoran yang masih perlu diperbaiki.
“Secara umum dari pemeriksaan awal memang masih ada beberapa hal terkait higiene dan sanitasi yang perlu diperbaiki lagi oleh pihak restoran,” kata Dewi.
Salah satu perhatian Dinkes adalah penataan bahan makanan segar dan bahan makanan kering. Bahan-bahan tersebut juga perlu dipisahkan dari bahan kimia seperti cairan pembersih dan sabun pencuci piring.
“Masih perlu diperbaiki pemisahan-pemisahannya. Kemudian karena lokasinya tidak begitu luas, perlu penataan ulang,” ujarnya.
Dinkes juga menyoroti penerapan sistem first in, first out (FIFO) dan first expired, first out (FEFO) dalam penyimpanan serta penggunaan bahan makanan. Menurut Dewi, penerapan kedua sistem tersebut belum terlihat secara jelas di lokasi.
Selain sarana dan penyimpanan bahan makanan, perilaku para penjamah makanan turut menjadi perhatian. Dinkes meminta pekerja yang terlibat dalam pengolahan maupun penyajian makanan menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker dan penutup rambut atau hair net.
“Dari faktor perilaku, penjamah makanan juga perlu diperbaiki. Pelindung dirinya, masker, kemudian yang tidak berkerudung atau laki-laki menggunakan hair net,” tuturnya.
Dinkes telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pengelola restoran. Selanjutnya, pemantauan akan dilakukan untuk memastikan rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
Pengawasan juga akan melibatkan puskesmas. Menurut Dewi, pemantauan terhadap restoran akan dilakukan lebih intensif karena berkaitan dengan laporan dugaan keracunan.
“Biasanya kalau ada kasus seperti ini kita agak lebih intensif pemantauannya,” katanya.
Di sisi lain, proses investigasi masih menghadapi kendala karena pihak restoran tidak memiliki sampel makanan yang disimpan untuk pemeriksaan. Padahal, sampel tersebut dapat membantu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan penyebab gangguan kesehatan.
“Idealnya itu seharusnya ada pemeriksaan sampel, tetapi ternyata restoran ini tidak menyimpan sampel. Jadi tadi masih sebatas edukasi,” ujar Dewi.
Tim Dinkes juga telah melakukan investigasi langsung terhadap pengelola restoran dan konsumen yang melaporkan mengalami gangguan kesehatan. Kondisi para pelapor turut ditelusuri dan mereka disarankan mendapatkan pemeriksaan medis.
“Kita melakukan investigasi langsung ke lapangan, ke pengelola resto, kemudian ke konsumen yang melaporkan. Kita cek sejauh mana kondisinya sekarang dan disarankan berobat,” jelasnya.
Dewi mengimbau masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengkonsumsi makanan dari restoran tersebut agar segera melapor kepada puskesmas terdekat atau melalui kanal resmi Dinkes Kota Bandung.
Dinkes Kota Bandung hingga kini masih melakukan penelusuran terhadap laporan yang masuk. Karena konsumen yang melaporkan gejala berada di berbagai lokasi, proses investigasi membutuhkan koordinasi serta partisipasi masyarakat.
