3 Anggota DPRD TTU Diberhentikan Sementara Terkait Kasus Intimidasi Dokter Icha

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orangtua dokter Icha saat berada di pemakaman. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Orangtua dokter Icha saat berada di pemakaman. Foto: kumparan

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota DPR Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Ketiganya disanksi atas kasus pelanggaran kode etik karena melakukan tindakan intimidasi, tekanan verbal, dan merendahkan martabat tenaga kesehatan terhadap almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dari jajaran Polres TTU.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTU, Hubertus Kun Bana, mengatakan putusan tersebut diambil setelah BK melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan keluarga dr. Icha.

"Berdasarkan hasil sidang, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar etika terhadap tenaga kesehatan," demikian pernyataan Hubertus.

Kementerian Kesehatan menyampaikan duka cita atas wafatnya dr. Icha yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, NTT. Foto: Instagram/ @kemenkes_ri

Meski dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatan dan alat kelengkapan dewan, ketiga anggota DPRD tersebut tetap memperoleh hak-hak sebagai anggota dewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat paripurna berlangsung tertib dengan pengamanan kepolisian yang diperketat. Aparat bahkan menyiagakan satu unit mobil water cannon sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan keamanan.

Sidang tersebut turut dihadiri keluarga almarhumah dr. Icha beserta tim kuasa hukum, Wakil Bupati TTU Kamillus Elu, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) TTU, rekan sejawat dr. Icha, perwakilan tenaga kesehatan, tokoh agama, serta sejumlah elemen masyarakat.

Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU ini menjadi bagian dari penegakan kode etik di lingkungan legislatif. Di sisi lain, kasus yang berkaitan dengan kematian dr. Icha juga masih berproses di ranah hukum dan ditangani oleh kepolisian.