3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Kepri mengungkap dugaan pemasukan atau impor ilegal tiga mesin pesawat terbang bekas dari Singapura ke Batam. Nilai ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

“Nilai tiga unit mesin pesawat yang diamankan diperkirakan sekitar Rp 30 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei kepada wartawan, Jumat (2/10).

Dalam perkara penyelundupan ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.

Nona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas pemasukan barang dari luar negeri dalam kondisi tidak baru.

“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tiga unit mesin pesawat dalam kondisi tidak baru yang diduga masuk dari Singapura ke Batam,” katanya.

Tiga mesin pesawat yang diselundupkan dari Singapura diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa

Ketiga mesin tersebut ditemukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 14 Agustus 2026. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut.

Tak Sesuai Persyaratan Impor

Penyidik menduga pemasukan mesin tersebut tidak memenuhi dokumen dan persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan impor. Keempat tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin dari Singapura ke Batam.

“Keempat tersangka diduga memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam,” kata Nona.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.