3 Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka saat mengamankan karnaval HUT 81 RI di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa empat orang yang diamankan pada Senin (17/8/2026) malam.

“Hasil dari pemeriksaan dan penyidikan kami tetapkan tiga tersangka, yakni RF, YP, dan IA,” ujar Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron di Mapolresta Bandung, Selasa (18/8).

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Asep menjelaskan, dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, serta Pasal 348 tentang penyerangan dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas hingga mengakibatkan luka.

“Dengan pasal yang kami tetapkan terhadap tiga tersangka tersebut, yaitu Pasal 262 tentang pengeroyokan, Pasal 466 tentang penganiayaan, dan Pasal 348 tentang menyerang dengan kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas hingga mengalami luka, dengan ancaman hukuman 2-5 tahun,” katanya.

Awal Kasus

Kasus tersebut bermula saat Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan pelaksanaan karnaval. Di tengah kegiatan, terjadi cekcok antara para pelaku dan peserta karnaval lainnya.

Kapolsek dan Danramil kemudian berusaha melerai keributan tersebut. Namun, keduanya justru diserang dan dipukul saat sedang menjalankan tugas dengan mengenakan seragam PDU.

“Namun justru Pak Danramil dan Pak Kapolsek yang pada saat itu sedang bertugas dengan mengenakan seragam PDU malah justru diserang, dipukul,” ujar Asep.

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Selain Kapolsek dan Danramil, seorang warga sipil juga menjadi korban dalam kejadian tersebut.

Polisi menduga para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan.

Dugaan tersebut masih didalami penyidik dengan berkoordinasi bersama Satnarkoba Polresta Bandung serta berdasarkan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Diduga pelaku minum minuman keras,” ungkap Asep.

Terduga pelaku yang diamankan polisi pada keributan di Karnaval Kemerdekaan HUT ke-81 RI di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Senin (17/8/2026). Foto: Polresta Bandung

Asep menyebut polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan rekaman video amatir yang merekam kejadian.

“Tidak menutup kemungkinan, kami dari penyidik Satreskrim Polresta Bandung dapat menambah atau ada tersangka lain,” katanya.

Polisi memastikan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.