6 Pegawai Lapas Diperiksa soal Bebas Bersyarat Mas Bechi Terpidana Pencabulan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur menindaklanjuti pencabutan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan santriwati yang divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022. Ia memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak 20 Agustus 2025.
Namun, pembebasan bersyarat tersebut dicabut terhitung 6 Oktober 2026. Bechi kembali ditahan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10) sekitar pukul 11.25 WIB.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026.
"Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA," kata Kusnali di Malang, Kamis (8/10).
Kusnali mengatakan, Bechi ditarik kembali dari luar lapas untuk menjalani sisa pidananya.
"Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang, tim dari Balai Pemasyarakatan sudah mengeksekusi atau menarik kembali MSA dari luar ke dalam lapas," imbuhnya.
Ada Indikasi Maladministrasi
Kusnali mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait Bechi. Ditjenpas kemudian melakukan investigasi terhadap proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi maladministrasi yang melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lapas Kelas I Malang.
"Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan-pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama yang bersangkutan," kata Kusnali.
Atas temuan tersebut, enam pegawai Bapas dan Lapas Kelas I Malang diperiksa oleh Inspektorat. Lima pegawai berasal dari lapas, sedangkan satu lainnya dari Bapas.
"Yang diperiksa dari lapas ada 5 orang, dari bapas ada 1 orang, berjumlah 6 orang. Nanti sekali lagi kita tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa," ungkapnya.
Kusnali mengatakan pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut, membentuk tim pemeriksaan, dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa," tambahnya.
Masa Hukuman Bechi Masih Dihitung
Ditjenpas Jawa Timur juga masih menghitung sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi setelah pembebasan bersyaratnya dicabut.
"Nanti kita lihat, kita hitung lagi, karena nanti ada perhitungan secara detail, yang bersangkutan di luar menjalani berapa lama, nanti sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kita informasikan lebih lanjut," ujar Kusnali.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa ketika Bechi menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas tidak diperhitungkan sebagai masa pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat tersebut dicabut.
"Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat, manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana," katanya.
Sekilas Kasus Bechi
Kasus Bechi bermula dari laporan seorang santriwati yang mengaku mengalami pencabulan di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, pada 2017.
Bechi, yang lahir di Jombang pada 20 Juni 1980, merupakan guru sekaligus wakil rektor di lingkungan pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia juga merupakan putra pengasuh pesantren tersebut, KH Muhammad Mukhtar Mukti.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Jombang sebelum kemudian diambil alih Polda Jawa Timur. Bechi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak Desember 2019, tetapi dua kali mangkir dari panggilan.
Pada 2020, Bechi ditetapkan sebagai tersangka.
Bechi kemudian menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam setelah Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung kompleks pesantren selama sekitar 15 jam. Setelah menyerahkan diri, Bechi dibawa ke Mapolda Jawa Timur dengan pengawalan ketat.
Kasus tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun," kata hakim saat membacakan putusan pada Kamis (17/11/2022).
Salah satu hal yang memberatkan hukuman Bechi adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Bechi belum pernah menjalani hukuman pidana.
Bechi kemudian menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Malang.
