8 Parpol Nonparlemen Usul Parliamentary Threshold 1%, Bakal Serahkan ke DPR

Sebanyak 8 partai politik (parpol) nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merampungkan naskah akademik terkait revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR.
Naskah akademik tersebut rencananya akan diserahkan kepada DPR.
Delapan parpol tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.
“Nah, hari Selasa kita sudah mendapatkan info, Pak Dasco ya, menyiapkan waktu untuk menerima pimpinan partai politik yang bergabung di GKSR,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Benny menyebut pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi GKSR untuk menyampaikan sikap politik terkait pembahasan RUU Pemilu. Ia juga mengapresiasi keterbukaan pimpinan DPR untuk mendengarkan aspirasi parpol nonparlemen.
“Pernyataan Dasco yang membuka diri untuk mendengarkan aspirasi dari partai-partai non-parlemen adalah sikap negarawan yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Siapkan Naskah Akademik 200 Halaman
Benny mengatakan parpol di parlemen sebelumnya telah mewacanakan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Menanggapi wacana tersebut, GKSR telah menyusun naskah akademik setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan.
Naskah akademik tersebut akan diserahkan langsung kepada pimpinan DPR dan perwakilan fraksi dalam pertemuan tersebut.
“Selama pergumulan satu tahun ini, dari hasil diskusi dengan berbagai pihak, kita sudah melahirkan satu naskah akademik dengan 30 isu kepemiluan. Isinya tidak hanya berkaitan dengan ambang batas parlemen,” ungkap Benny.
GKSR Desak PT 1 Persen
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum GKSR sekaligus Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal memaparkan empat poin desakan yang akan dibawa GKSR kepada DPR terkait revisi UU Pemilu.
Pertama, GKSR mendesak delapan partai yang berada di parlemen untuk melibatkan parpol nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut Said, hal itu sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kita judicial review. Dan kami tidak menjamin masyarakat sipil tidak akan melakukan perlawanan secara terbuka di depan Gedung DPR,” tegas Said.
Kedua, GKSR mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen. Said meminta parpol di Senayan tidak mengubah angka tersebut.
“Maka GKSR berpendapat parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI atau stembus accoord di dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu, bukan sesudah,” jelasnya.
Ketiga, GKSR menyampaikan usulan terkait mekanisme verifikasi peserta pemilu. Untuk parpol parlemen, mereka mengusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa melalui verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak).
Sementara itu, parpol nonparlemen yang sudah pernah mengikuti pemilu diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi. Adapun parpol yang baru pertama kali mengikuti pemilu diusulkan menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Dan untuk partai politik yang baru mengikuti pemilu, baru dilakukan vermin dan verfak,” tambahnya.
Keempat, Said mengingatkan DPR agar tidak kembali mengubah ketentuan yang telah diputuskan MK. Ia menyinggung polemik revisi UU Pilkada yang sebelumnya terjadi.
Said menyebut hal tersebut berkaitan dengan putusan MK mengenai ambang batas parlemen. Menurutnya, putusan MK melarang penerapan ambang batas 4 persen maupun angka di atasnya.
