Animal Defenders Kecam WN China Tombak-Masak Penyu di Raja Ampat: Bisa Dipidana

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, mengecam tindakan warga negara (WN) China bernama Wei Shang yang diduga memburu penyu menggunakan tombak atau spearfishing di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wei Shang diduga membunuh dan menyantap penyu tersebut. Aksinya kemudian diunggah ke media sosial pribadinya. Petugas imigrasi mengamankan Wei Shang saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Doni mengatakan, berdasarkan video yang diperolehnya, Wei Shang melakukan scuba spearfishing di wilayah yang dilarang untuk aktivitas perburuan.
"Penggunaan spearfishing di wilayah Raja Ampat tidak diperbolehkan. Kawasan Raja Ampat itu tidak boleh untuk berburu," kata Doni saat dihubungi kumparan, Rabu (16/9) malam.
Menurut Doni, seluruh jenis penyu merupakan satwa yang dilindungi. Karena itu, perburuan maupun pemanfaatan penyu tidak diperbolehkan.
"Kepemilikan, pemanfaatan, perdagangan telur penyu itu dilarang karena melanggar aturan dari KSDA (Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/KSDAE Kementerian Kehutanan RI)," ujarnya.
Doni menambahkan, penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024. Ia menyebut tindakan seperti memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa dilindungi dapat dipidana.
"Ketentuan tersebut juga mencakup pengambilan, perusakan, pemusnahan, penyimpanan, kepemilikan, atau perdagangan telur dan atau sarang satwa dilindungi. Ancamannya 3-15 tahun penjara dengan denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," terangnya.
Doni mengatakan, dalam kondisi tertentu, apabila tindak pidana dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.
Berkaca pada kasus tersebut, Doni mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap satwa dilindungi.
Laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi atau menghubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui Dumas Presisi Polri dan SP4N-LAPOR.
Selain itu, laporan dapat disampaikan kepada BKSDA atau UPT konservasi di wilayah tempat kejadian. Jika pelanggaran terjadi di kawasan konservasi, masyarakat dapat melapor kepada pengelola kawasan terkait, seperti taman nasional, taman wisata alam, atau taman pesisir.
"Kalau masih mengalami kebuntuan bisa menghubungi organisasi konservasi atau penyayang satwa yang kredibel," ungkapnya.
Doni mengatakan pihaknya saat ini terus menggencarkan edukasi mengenai larangan berburu satwa dilindungi. Menurutnya, kasus perburuan penyu tidak boleh berhenti hanya karena menjadi viral di media sosial.
"Mari mengawasi kalau ada yang berburu, silakan diinfokan. Intinya turis mancanegara tidak boleh macam-macam di Indonesia," tegasnya.
Ia berharap semua pihak ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut. Doni tidak ingin kasus dugaan perburuan penyu oleh WN China hanya menjadi perhatian sesaat.
"Harapan kami kasus ini jangan viral sekali saja terus hilang. Kalau ada perburuan maupun perdagangan telur penyu juga laporkan," pungkasnya.
