ASN di Gresik Jadi Tersangka Pemalsuan SK PNS

Polres Gresik kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan Antoni (46) sebagai tersangka utama.
Tersangka terbaru berinisial AG alias Agus Supriyono, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik. Agus diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen surat keputusan (SK) ASN yang menelan banyak korban.
"Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan penyidik," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, kepada wartawan, Kamis (9/7).
Komang mengatakan, Agus diduga sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, dan bantuan kepada Antoni dalam menjalankan aksi penipuan berkedok pengurusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus," ujarnya.
Menurut Komang, Agus juga memfasilitasi pertemuan antara para korban dan Antoni. Dalam pertemuan itu, Antoni mengiming-imingi korban dengan jalur penerimaan PPPK maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara cepat dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
"Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sebagian uang hasil penipuan tersebut juga dinikmati oleh tersangka Agus dalam bentuk fee atau bagi hasil dengan nominal yang bervariasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.
Atas perbuatannya, Agus dipersangkakan melakukan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus SK Palsu
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik dengan mengenakan seragam dinas dan membawa surat keputusan (SK) penugasan sebagai humas, pada Senin (6/4).
SE bahkan sempat bersalaman dengan sejumlah pegawai di kantor tersebut. Namun, belakangan diketahui bahwa SK yang dibawanya merupakan dokumen palsu.
Selanjutnya, SE dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Dari hasil pendalaman, BKPSDM menerima laporan bahwa sedikitnya sembilan orang menjadi korban penipuan rekrutmen PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan menggunakan SK palsu yang serupa.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Pemkab Gresik ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).
