ASN di Jambi Bantu Bandar Narkoba Edarkan Sabu, Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Polres Kerinci menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias H (49), warga Sungai Penuh, Jambi, pada Senin (15/6). Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra, mengatakan bahwa selain N alias H, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar sabu berinisial Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat.

“Pengungkapan ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan tim opsnal melalui media sosial. Dari sana kami berhasil mengurai jaringan ini hingga menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir dan penempel sabu,” kata Yandra dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Yandra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat (12/6) ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendeteksi aktivitas peredaran narkotika secara daring melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN”. Akun tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J yang berada di Kota Padang.

Menurut Yandra, jaringan tersebut menggunakan modus “tempel”, yakni pembeli memesan narkotika melalui aplikasi pesan singkat dan melakukan pembayaran menggunakan dompet digital. Setelah pembayaran diterima, pembeli akan memperoleh foto lokasi tempat sabu disembunyikan.

Dari penyelidikan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin merek Super berwarna merah di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan selama tiga hari. Pada Senin (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan Z saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Sungai Penuh.

“Namun karena merasa curiga telah dibuntuti petugas, tersangka Z membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan perkebunan teh Kayu Aro,” ujar Yandra.

Oknum ASN Diciduk

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memancing N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, ASN tersebut langsung diamankan petugas.

Dalam pemeriksaan, N alias H mengakui keterlibatannya dan berperan sebagai penempel sabu di wilayah Sungai Penuh.

Setelah kedua tersangka diamankan, tim Satresnarkoba bergerak melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 41 paket sabu siap edar yang sebelumnya dibuang oleh Z.

Barang bukti yang ditemukan dalam penyisiran itu memiliki berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 15,25 gram, terdiri atas 0,55 gram yang ditemukan di lokasi awal dan 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan perkebunan teh.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak peluru senapan angin merek Super berwarna merah, dua unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s, serta dua unit sepeda motor Honda Genio, masing-masing berwarna merah tanpa nomor polisi dan berwarna putih dengan nomor polisi BA 5460 OM.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.