Bareskrim Geledah Club Planet 3 Pub and KTV Batam, 32 Orang Diamankan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim menggeledah tempat hiburan malam di Kota Batam pada bulan Agustus 2026. Foto: Dok. Bareskrim Polri
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim menggeledah tempat hiburan malam di Kota Batam pada bulan Agustus 2026. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam HH Club Planet 3 Pub and KTV Batam, Kepulauan Riau. Puluhan orang diamankan dalam kasus ini.

Perwira Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kelly L, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi mengenai praktik jual beli narkotika yang melibatkan internal manajemen tempat hiburan tersebut kepada para pengunjung. Barang haram itu diduga dijajakan secara terbuka melalui para karyawan di lokasi.

"Berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika dari manajemen kepada pengunjung, baik di dalam Pub maupun KTV Planet 3 Batam. Di mana narkotika bisa didapat dengan bebas melalui pelayan, waiters maupun kapten yang sedang berjaga," ujar Kelly lewat keterangannya, Rabu (19/8).

Ia menyampaikan, penggerebekan dilakukan pada Senin (10/8) dini hari sekitar pukul 01.24 WIB. Polisi langsung menyergap transaksi narkoba yang sedang berlangsung di salah satu ruangan.

"Pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.24 WIB, tim melakukan pengungkapan peredaran narkotika yang ada di Room 209 KTV Planet 3," katanya.

Setelah itu, polisi melakukan penyisiran di sejumlah area gedung. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lokasi rahasia yang diduga dijadikan tempat penyimpanan stok narkoba dan uang hasil transaksi.

Bareskrim menggeledah tempat hiburan malam di Kota Batam pada bulan Agustus 2026. Foto: Dok. Bareskrim Polri

"Berkembang dari satu room tersebut, tim melakukan pengungkapan peredaran narkotika di semua lantai gedung Planet 3. Tim mendapati gudang penyimpanan narkotika berupa ekstasi dan ketamin, tempat penyimpanan uang, dan catatan hasil penjualan serta stok barang yang ada," ungkapnya.

32 Orang Diamankan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 32 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

"Terdiri dari pelaku pengedar narkotika, penyuplai barang, dan pihak manajemen yang mengetahui serta terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," kata dia.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek.

"Dan uang lebih dari Rp200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika," tambahnya.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu nama-nama lain yang masuk dalam jaringan ini.

"Hingga saat ini kami masih menyelidiki dan mencari beberapa nama yang masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini," ucapnya.

"Polri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi hingga pengendali utamanya, termasuk yang berada di luar negeri. Bareskrim Polri berkomitmen menuntaskan pengungkapan jaringan ini sampai ke tingkat paling atas sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia," imbuhnya.