Bareskrim Tangkap DPO Yuwanky, Bandar dan Pemilik Planet Batam di Bandara Soetta

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura pada Kamis (27/8).
"DPO Yuwanky telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dengan penerbangan dari Singapura," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lewat keterangannya.
Saat ini, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan bandar narkoba. Ia disebut menyediakan narkotika bersama tersangka Basri Lewaimang (50), yang telah ditangkap lebih dahulu.
"Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Yuwanky.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol," jelasnya.
