Bea Cukai Tangkap Kapal Bermuatan 569,7 Ton Diesel Oil di Kepri, 8 WNA Diciduk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bea Cukai tangkap kapal penyelundup 569,7 ton diesel oil di Perairan Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai tangkap kapal penyelundup 569,7 ton diesel oil di Perairan Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai

Bea Cukai mengamankan kapal MT Harmony Glory berbendera Belize yang mengangkut 569,7 ton minyak diesel (diesel oil) tanpa dokumen manifes di perairan Kepulauan Riau, Sabtu (10/10) dini hari.

Penindakan dilakukan oleh Satgas Patroli Bea Cukai BC 20009 pada pukul 03.30 WIB. Kapal tersebut dicegat di perairan sekitar 45 mil laut timur laut Perairan Berakit, Kepulauan Riau, pada koordinat 1° 46.603' LU dan 105° 04.312' BT.

Berdasarkan informasi penindakan, kapal tersebut diduga memasuki wilayah perairan Indonesia. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan diesel oil sebanyak 569,7 ton tanpa dokumen manifes.

Petugas juga mengamankan delapan anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari enam orang sesuai daftar awak kapal (crew list) dan dua orang yang tidak dilengkapi dokumen keterangan. Para ABK tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar dan Vietnam.

Bea Cukai tangkap kapal penyelundup 569,7 ton diesel oil di Perairan Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai

Selain mengamankan kapal dan awaknya, petugas turut menyita alat komunikasi yang ditemukan di kapal.

Selanjutnya, MT Harmony Glory dikawal menuju Pelabuhan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan NPP.

Bea Cukai tangkap kapal penyelundup 569,7 ton diesel oil di Perairan Kepri. Foto: Dok. Bea Cukai

Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan melalui proses penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau.

Dalam penindakan ini, sejumlah unsur Bea Cukai terlibat, yakni Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2), DIN, Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, serta Satgas Patroli Bea Cukai BC 20009, BC 30002, dan BC 6003.