Bener Meriah Tetapkan Siaga Darurat Bencana hingga Desember 2026

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyintas bencana melihat rumah yang rusak akibat tertimbun tanah longsor di Dusun Pintu Rimba, Desa Pantan Kemuning, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyintas bencana melihat rumah yang rusak akibat tertimbun tanah longsor di Dusun Pintu Rimba, Desa Pantan Kemuning, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Sabtu (21/2/2026). Foto: Arnas Padda/ANTARA FOTO

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026. Status ini diberlakukan di tengah prediksi peningkatan curah hujan yang berpotensi memicu banjir hingga longsor.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan status siaga darurat ditetapkan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana akibat peningkatan curah hujan.

“Status Siaga Darurat ini merupakan langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Kita tidak menunggu bencana terjadi baru bergerak,” ujar Ilham, Rabu (7/10).

Penetapan status tersebut mengacu pada informasi BMKG serta imbauan Pemerintah Aceh terkait kondisi cuaca pada periode Oktober hingga Desember 2026.

Berdasarkan prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh, curah hujan di Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah pada Oktober 2026 diperkirakan berada pada kategori tinggi, yakni 300-500 milimeter per bulan.

Potensi curah hujan tinggi diperkirakan semakin meluas pada November. Seluruh kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diprediksi mengalami curah hujan tinggi dengan kisaran 300-500 milimeter per bulan.

Sementara pada Desember, curah hujan di seluruh kecamatan diprediksi berada pada kategori menengah, yakni 150-300 milimeter per bulan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah wilayah di Bener Meriah perlu mewaspadai potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir, banjir bandang, tanah longsor atau pergerakan tanah, angin kencang, dan pohon tumbang.

Gangguan terhadap akses jalan maupun infrastruktur juga menjadi salah satu risiko yang diantisipasi pemerintah selama periode tersebut.

Ilham meminta masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, kawasan rawan banjir, lereng, dan wilayah yang memiliki riwayat longsor untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kita mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sungai, daerah rawan banjir, kawasan lereng dan wilayah yang memiliki riwayat longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

Seiring penetapan status siaga darurat, BPBD Bener Meriah meningkatkan kesiapan personel, peralatan, dan logistik untuk menghadapi kemungkinan bencana.

TRC Disiagakan

Tim Reaksi Cepat (TRC) juga disiagakan, sementara pemantauan wilayah dan kesiapan posko akan diperkuat.

Pemerintah daerah juga memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, TNI/Polri, serta unsur penanggulangan bencana lainnya.

Ilham mengatakan pemerintah tidak ingin menunggu bencana terjadi untuk melakukan penanganan.

“Seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan personel, peralatan maupun logistik,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta melakukan langkah antisipasi sederhana, seperti membersihkan drainase dan saluran air, menghindari aktivitas di lokasi rawan saat cuaca ekstrem, serta tidak berteduh di bawah pohon ketika terjadi angin kencang.

Warga yang berada di wilayah rawan juga diminta mengamankan dokumen penting dan kebutuhan dasar apabila sewaktu-waktu harus mengungsi.

Ilham mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi resmi BMKG, BPBD, dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta mengikuti arahan petugas jika kondisi mengharuskan evakuasi.

“Masyarakat tidak perlu panik. Status ini justru merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk memastikan seluruh sumber daya lebih siap, koordinasi lebih cepat, dan apabila terjadi bencana, penanganannya dapat dilakukan secara segera dan terkoordinasi,” katanya.

Penetapan status siaga darurat tersebut didasarkan antara lain pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta regulasi dan informasi BMKG terkait prediksi curah hujan periode Oktober hingga Desember 2026.