Dokter di Bali Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Eks Suami soal Asal Usul Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra di di Gedung Polda Bali, Jumat (27/3/26). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra di di Gedung Polda Bali, Jumat (27/3/26). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Seorang dokter muda berinisial KC dan ibunya, LJL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal usul anak. Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh suami KC, RSL, melalui aduan masyarakat tertanggal 10 Maret 2026 ke Polresta Denpasar, Bali.

Penetapan tersangka terhadap KC dan LJL dilakukan pada 2 September 2026.

“Saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Kemarin yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Agus menuturkan, KC dan LJL dijerat dengan Pasal 401 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan asal usul anak.

"Pasal 401," ucapnya.

Penjelasan Pengacara Tersangka

Pengacara KC dan LJL, Siti Sapura alias Ipung, membenarkan kedua kliennya telah menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar pada Selasa (8/9). Pemeriksaan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA.

“Kemarin dia diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Ini rencananya dia harus ditahan karena ancamannya enam tahun. Namun, saya sudah bersuara, termasuk ke Mabes Polri. Tidak jadi mereka ditahan karena masih terdapat bayi berusia enam bulan,” kata Ipung saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Ipung menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Di antaranya KTP KC yang berstatus belum kawin, kartu keluarga (KK) yang masih bergabung dengan keluarganya, serta KTP ibu kandung KC yang disebut menjadi salah satu dasar pemeriksaan.

Menurut Ipung, perkara tersebut bermula ketika RSL meminta jadwal persalinan istrinya dilakukan pada 22 Februari 2026 di Rumah Sakit BaliMed. Namun, karena kondisi medis yang dialami KC, persalinan akhirnya dilakukan lebih awal pada 14 Februari 2026 di RS Prima Medika, Sesetan.

Ipung menjelaskan, pada 11 Desember 2025, RSL sempat meminta surat kuasa kepada KC untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar.

Namun, menurut Ipung, terdapat kejanggalan karena RSL disebut telah mengurus KK pada 15 September 2025 dan akta perkawinan pada 16 September 2025.

“Saya mensinyalir surat kuasa ini diduplikat untuk menjadi surat kesepakatan melahirkan di BaliMed. Ini yang dijadikan alasan pertama untuk melaporkan, untuk mengatakan dia ingin menghilangkan asal usul anak. Satu, mengubah tempat melahirkan karena kontraksi di situ, mengubah dokter, dan menggunakan KTP belum kawin,” jelasnya.

Ipung juga menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya memiliki sejumlah kejanggalan. Ia menilai tudingan penggelapan asal usul anak tidak beralasan karena identitas KC sebagai ibu kandung tercantum dalam Surat Keterangan Lahir (SKL) yang dikeluarkan secara resmi oleh rumah sakit.

Selain itu, penggunaan KTP yang berstatus belum kawin saat bersalin di RS Prima Medika turut dipermasalahkan. Menurut Ipung, penggunaan KTP lama tersebut terjadi karena dokumen fisik berupa KK dan akta perkawinan kliennya masih berada dalam penguasaan suaminya.

Ipung juga menyoroti dugaan kebocoran rekam medis pasien dari rumah sakit kepada pihak luar.

“Ini diduga merupakan cara untuk mendapatkan hak asuh anak dengan memenjarakan ibu dan neneknya,” ungkap Ipung.

Pihak tersangka juga menyayangkan tindakan penyidik yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan hak terlapor untuk mengajukan saksi yang meringankan.

Atas hal tersebut, pihak tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Mereka juga telah melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran SOP dalam proses penetapan tersangka.

“Saya masih berkonsultasi dengan klien. Dia masih mempertimbangkan apakah praperadilan ini jadi atau tidak. Yang pasti akan saya lakukan adalah menyurati Polda Bali untuk menarik berkas perkara ini, dipindahkan ke Polda Bali,” tambah Ipung.

Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung di Polresta Denpasar.