Eks Bupati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp 2,495 M Perangkat Desa-Rp 1,371 M DJKA
ยทwaktu baca 3 menit

Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa menerima uang miliaran rupiah dalam kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, mengatakan pungutan tersebut dilakukan dalam proses pengisian perangkat desa pada 2025-2026.
Sudewo didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
"Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain," ujar Joko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6).
Jaksa menjelaskan, praktik rasuah ini dimotori oleh Sudewo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pati. Sudewo memerintahkan para kepala desa yang sebelumnya merupakan tim suksesnya untuk menarik pungutan dari calon perangkat desa.
"Tiga kades lalu sepakat membagi wilayah penarikan uang," jelasnya.
Arah Sudewo Pungut Uang Rp 165 Juta-Rp 225 Juta
Dalam arahannya, Sudewo meminta agar calon perangkat desa menyetorkan uang sesuai dengan jabatan yang dilamar, mulai dari sekretaris desa, kaur, kadus, hingga kasi desa.
"Untuk jabatan Kasi, Kaur, dan Kadus sebesar Rp 165 juta, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp 225 juta," sebut jaksa.
Dalam arahannya, Sudewo juga menjamin kelulusan bagi calon perangkat desa yang membayar. Sementara itu, bagi calon yang tidak membayar, Sudewo mengancam tidak akan ada rekrutmen perangkat desa selama masa kepemimpinannya.
"Kalau tidak mau (membayar), ditinggal dan tidak ada seleksi lagi selama masa kepemimpinan bupati," ungkap jaksa.
Untuk memenuhi permintaan terdakwa, para calon perangkat desa harus berutang, menggadaikan rumah, bahkan menjual hewan ternak.
Jaksa menduga terkumpul uang sekitar Rp 2,495 miliar dari calon perangkat desa yang kemudian diserahkan kepada Sudewo.
Kasus DJKA
Dalam perkara lain, Sudewo juga didakwa menerima uang sebesar Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor dalam proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada periode 2021-2022.
"Telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1.371.500.000 yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Feri Septa Indrianto alias Feri Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta, dan dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," ungkap jaksa.
Saat itu Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Ia didakwa membantu dan melakukan pengaturan agar proyek-proyek perkeretaapian dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain suap, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai sekitar Rp 2,505 miliar, termasuk sebilah keris Nogososro senilai Rp 15 juta serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa senilai Rp 150 juta.
Jaksa menyatakan Sudewo melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang penerimaan suap, pasal terkait gratifikasi dalam UU Tipikor, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
