Eks Kepsek SDN 01 Diperiksa Inspektorat soal Aqib Di-bully hingga Meninggal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Orang tua siswa ngamuk serta berunjuk rasa di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala Sekolah (Kepsek) nonaktif SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian oleh tim gabungan bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada Jumat (9/10/2026).

Tim gabungan tersebut dibentuk atas instruksi Plt Bupati Pemalang, Nurkholes, dan terdiri dari sejumlah instansi lintas sektor, yakni Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga; BKD; Bagian Hukum; serta Inspektorat.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa tentang disiplin kepegawaian setelah statusnya sebagai kepala sekolah dinonaktifkan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemalang, Ismun Hadiyo.

Ismun menambahkan, pemeriksaan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak lain di lingkungan sekolah, termasuk guru wali kelas.

Ibu MHAQ (7) menunjukkan foto anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. kumparan

"Kemungkinan ke situ ada, tetapi kami fokus mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu," jelas Ismun.

Erning Rustini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SDN 01 Kebondalem sejak Rabu (7/10). Hingga saat ini, Pemkab Pemalang belum menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.

Sementara itu, penanganan kasus dugaan perundungan di SDN 01 Kebondalem masih terus bergulir di Polres Pemalang. Teranyar, dua terduga pelaku perundungan ditetapkan untuk menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, selama enam bulan.