Eks Pegawai Kejari Aru Tipu Korban Rp 2 M dengan Modus Janjikan Lolos Pegawai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock

Mantan pegawai Kejari Aru bernama Frederica Schipper alias FS jadi terdakwa kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos jadi pegawai kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Frederica mengaku menjanjikan ke 6 enam korban asal mereka membayar sejumlah uang.

"Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan," kata Frederica dalam sidang yang digelar, Senin (20/7).

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan didampingi hakim anggota Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana

Dalam keterangannya, Frederica menyebut terdapat enam orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari keenam korban, ia mengaku menerima uang dengan total sekitar Rp 2 miliar.

"Kurang lebih Rp 2 miliar dari enam orang," katanya.

Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, FS mengaku nekat melakukan penipuan karena terlilit utang. Ia juga menyatakan uang yang diterima dari para korban hingga kini belum dikembalikan.

"Saya belum kembalikan karena sudah telanjur diproses hukum," ujarnya.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim dalam persidangan.

Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan yang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan institusi untuk meyakinkan para korban. .