Eksepsi Dikabulkan, Pilot Karawang Terdakwa Penerbangan Gelap Bebas dari Tahanan

Pilot asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang, dibebaskan dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua Selatan, mengabulkan eksepsinya dalam perkara dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia, Kamis (6/8). Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Putusan sela dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irsyan Hasyim dengan hakim anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid.
"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum," demikian bunyi salah satu amar Putusan Sela Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Mrk.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Vidi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, kliennya kini telah menghirup udara bebas dan tidak lagi berstatus sebagai tahanan.
"Alhamdulillah Bang Vidi dibebaskan dan hari ini juga sudah boleh menghirup udara bebas, tidak lagi berstatus tahanan," kata Hery kepada kumparan.
Hery menjelaskan, majelis hakim mengabulkan eksepsi karena menemukan kekeliruan mendasar dalam syarat formal surat dakwaan, khususnya terkait identitas terdakwa (error in persona).
Menurut Hery, dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan Vidi sebagai warga negara asing (WNA) atau warga negara Australia. Padahal, fakta persidangan dan barang bukti menunjukkan Vidi merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang lahir dan besar di Karawang serta masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Paspor Vidi yang disita itu jelas berwarna hijau, paspor Republik Indonesia. Ini mengindikasikan adanya error in persona. Hakim menilai dakwaan tidak dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga secara formal tidak perlu menunggu sampai tahap pembuktian," ujarnya.
Hery menilai putusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam penyusunan surat dakwaan.
"Surat dakwaan itu mahkota bagi seorang jaksa. Kalau secara formil sudah dikoreksi, secara materiil pun pasti sangat lemah," katanya.
Pihaknya berharap jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim dan tidak menempuh upaya hukum lain. Ia juga meminta agar nama baik serta hak-hak kliennya sebagai aparatur sipil negara segera dipulihkan.
"Kami berharap Mas Vidi segera bisa kembali berkumpul dengan keluarga, menata kembali kehidupannya, dan nama baiknya dipulihkan. Beliau juga masih berstatus sebagai PNS," tutup Hery.
