Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2,69 Miliar

Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara korupsi dan gratifikasi. Fadia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2,69 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," tegas Jaksa KPK Agus Subagia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (24/9).
Jaksa juga menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2,69 miliar, sesuai dengan nominal gratifikasi yang diterimanya.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Jika tidak cukup, maka dipidana selama satu tahun," jelas jaksa.
Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Fadia selama lima tahun, terhitung sejak Fadia selesai menjalani pidana.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fadia dinyatakan bersalah karena mengatur pengadaan tenaga kerja outsourcing serta pengadaan makan dan minum di rumah sakit daerah yang melibatkan perusahaan keluarganya.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Fadia juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa uang tunjangan hari raya (THR), uang akhir tahun, dan hadiah ulang tahun yang diberikan oleh para pejabat Pemkab Pekalongan.
Jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan, yakni Fadia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan upaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan. Perbuatannya juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Pekalongan.
"Yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menyebut tuntutan lima tahun penjara relatif ringan jika merujuk pada ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan.
"Pasal ini kan minimal ancamannya empat tahun sampai dengan 20 tahun. Tadi kita dengar sama-sama penuntut umum menyampaikan tuntutan lima tahun. Saya kira ini cukup ringan," kata Fadli.
